Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil membekuk driver ojek online (Ojol), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial BM (51) tersebut, berhasil diamankan di rumahnya kawasan Mulyorejo Surabaya pada Rabu, 29 November 2023. Aksi tak terpuji pelaku ini sebelumnya sempat viral di media sosial (Medsos).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP M Prasetya yang didampingi oleh Kanit Jatantras, Ipda Mustofa menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat tersangka BM mencari penumpang di sekitar Wonosari Kecamatan Semampir Surabaya.
“Saat menunggu penumpang, pelaku melihat korban AR sedang bermain di depan rumahnya,” jelas AKP M Prasetya dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 30 November 2023
Karena saat itu suasana sekitar sedang sepi, pelaku BM lantas mendekati korban dan langsung memanggilnya agar mendekat.
“Setelah korban mendekat, tersangka BM langsung membuka resleting celananya. Ironisnya, tersangka BM langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,” ungkapnya.
Setelah AR mendekat, pelaku meminta korban supaya memegangi alat kelamin BM untuk melakukan masturbasi. “Saat diketahui oleh warga setempat, pelaku langsung menghentikan perbuatannya dan memilih untuk kabur,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, warga setempat mengecek keberadaan CCTV di sekitar. Dari hasil rekaman CCTV itu, perbuatan pelaku berhasil terpantau.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video, sebuah baju batik, 1 jaket ojek online, sepasang sepatu, 1 unit sepeda motor beserta STNK dan kunci kontaknya,” paparnya.
“Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (JK)