Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya untuk memberi kemudahan dalam setiap layanan pendidikan. Salah satunya terkait perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota. Sesuai dengan Perwali ini, kata dia, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada Kepala Dispendik.
“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo seperti dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (28/10/2020).
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun. “Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya.
Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional. “Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online. Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut.