Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi II DPR RI mencatat jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia. Bahkan terdapat di seluruh lembaga dan kementerian hingga tingkat pemerintah daerah.
Terkait hal itu, Komisi II DPR RI yang membidangi urusan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan siap untuk mengawal serius komitmen pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer atau Non-ASN menjadi PPPK atau ASN.
“Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali. Karena hampir di setiap kementerian, lembaga bahkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga ada. Jadi tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini,” kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Selain itu, Mardani juga mengingatkan pemerintah terkait kebijakan kenaikan pangkat 6 kali dalam setahun bagi ASN. Terkait hal itu, kata dia, jangan sampai membuat persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai tercipta persepsi bahwa mudah sekali orang naik jabatan. Jadi kenaikan jabatan adalah bentuk apresiasi yang harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas,” jelas Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Oleh sebab itu, Mardani meminta KemenPAN-RB untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja pegawai ASN. Ini seiring dengan berlakunya kenaikan pangkat sebanyak 6 kali per tahun mulai 2023.
“DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” kata Mardani.
Menurut dia, instrumen penilaian ini akan penting untuk mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja dari ASN. Selain itu, transparansi hasil penilaian penting dilakukan sehingga masing-masing pegawai dapat memeriksa kinerja mereka.
“Jika ada yang diberlakukan tidak adil, karena yang seharusnya mereka dapat, malah diberikan ke orang lain maka akan terjadi demotivasi. Artinya kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan soal kenaikan pangkat ASN 6 kali dalam setahun akan tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain itu, aturan tersebut juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ***
Editorial: B1
Source: dpr.go.id