Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Minta TNI-Polri dan BIN Perkuat Koordinasi Nasional
    Minggu, 31 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Anarki Harus Ditindak Tegas
    Minggu, 31 Agu 2025
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho | Foto: Divhum Polri
    Polri Pastikan Penanganan Situasi Terkini Dilakukan Terukur dan Sesuai Aturan
    Minggu, 31 Agu 2025
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi

Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

Editor
Laporan: Editor
Sabtu, 1 Jul 2023
Share
2 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi, Jumat (30/6/2023) | kredit foto: Humas Polri
Konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi, Jumat (30/6/2023) | Kredit foto: Humas Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, seperti dilansir pada Sabtu (1/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

Agus menyebut, dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh, yakni S bin I (24) dan H bin MT (29). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53).

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh adalah TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

“Selama operasi dilaksanakan, berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait. Di antaranya, Bea-Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.

Baca Juga:  7 Anggota Brimob Dipatsus 20 Hari Buntut Meninggalnya Pengemudi Ojol

“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*)


Editorial: C1
Source: Humas Polri

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriEkstasiJakartaNarkobaPeredaran NarkobaPolriSabu
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi: Patung Suro dan Boyo, ikon Kota Surabaya, Jawa Timur (Cre-AI/Bicaraindonesia.id)
FPK Surabaya Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Tindakan Anarkis
Senin, 1 Sep 2025
dok. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat mendengar aspirasi masyarakat dan meredam potensi kerusuhan pada Sabtu (30/08) sekitar pukul 01.00 WIB | Sumber Foto: Hum Pemda DIY
Sri Sultan Minta Sekolah dan Kampus di Yogyakarta Bijak Sikapi Unjuk Rasa
Senin, 1 Sep 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin upacara HUT ke-52 Korpri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (29/11/2023) | Source: Kominfo Jatim
Jaga Jatim Kondusif, Khofifah Terbitkan SE untuk Kepala Daerah
Senin, 1 Sep 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Minta TNI-Polri dan BIN Perkuat Koordinasi Nasional
Minggu, 31 Agu 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Anarki Harus Ditindak Tegas
Minggu, 31 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

RAPBN 2026: Pengalihan TKD Jadi Momentum Inovasi Fiskal Pemda

Tim Hockey Putri Jatim Outdoor-Indoor Lolos Final Kejurnas 2025

Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Berita Lainnya:

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat menyerahkan tali asih kepada keluarga korban kecelakaan di RSUD Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/4/2024) | dok/foto: Hum/Polri

Kapolri Beri Tali Asih kepada Keluarga Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek

Kamis, 11 Apr 2024
Konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024) | Sumber Foto: Hum Polri

Polri Ungkap 3.608 Kasus Narkoba Sebulan Terakhir

Kamis, 5 Des 2024
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022) | source: tangkapan layar YT/Setpres

Polri Komitmen Tindak Tegas Pemecah Belah Bangsa

Sabtu, 15 Okt 2022
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Mapolda Jatim, Senin (11/12/2023) | dok/foto: Hum/Polda

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 11 Des 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?