Jakarta, Bicaraindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap kasus penipuan atau scamming terbesar yang terjadi di Filipina. Pengungkapan itu dilakukan dengan kerja sama Kepolisian Filipina.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, ada 155 warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking ini person terkait kasus scamming itu.
“Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person,” kata Krishna dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Selasa (9/5/2023).
Krishna menuturkan, penyelamatan atau rescue para korban itu dilaksanakan pada Kamis (5/5/2023) pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.
Dalam pengungkapan itu, Krishna menyebut, melibatkan 200 personel Kepolisian Nasional Filipina. “Atase Polri KBP Retno bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana,” tambahnya.
Krishna juga menjelaskan bahwa Kepolisian di Filipina menemukan sekitar 1.000 pelaku dan pekerja yang melakukan kejahatan scamming.
“Pelaku dari WN China, Filipina dan beberapa negara lain termasuk Indonesia. Ini kasus terbesar diungkap di Filipina,” ungkapnya.
Saat ini Polri tengah berkoordinasi terkait proses pengungkapan dengan kepolisian Filipina. Polri juga melakukan koordinasi terhadap para pelaku scamming asal Indonesia yang merupakan korban trafficking.
“Kami juga sedang mengkomunikasikan dengan Bareskrim Direktorat Pidana Umum untuk mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat,” pungkas Krishna. ***
Editorial: C1
Source: Humas Polri