Malang, Bicaraindonesia.id – Pemerintah melalui PP 21/ 2022 telah memberikan kesempatan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum atau terlambat memilih dan tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan. Kesempatan yang diberikan ini selambat-lambatnya dua tahun setelah PP tersebut diterbitkan.
“Kesempatannya hingga 31 Mei 2024, sehingga per Maret 2023 ini, kesempatan tinggal sekitar 14 Bulan lagi,” kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir pada Selasa (29/3/023).
Imam menjelaskan, untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ABG harus melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan itu disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Untuk mempermudah, ABG dapat mengajukan permohonan kepada Menkumham RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dimana dia berdomisili,” jelas Imam.
Imam menerangkan, bahwa PP 21/ 2022 adalah kesempatan emas yang diberikan negara kepada ABG yang selama ini berada dalam situasi yang tidak pasti. Negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah atau tindakan apa yang harus dilakukan oleh ABG jika mereka memilih Kewarganegaraan Indonesia.
“Meskipun pada saat yang lalu orang tua mereka karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuannya, mengakibatkan mereka tidak memiliki SK Dwi Kewarganegaraan atau terlambat untuk memilih kewarganegaraan,” jelas Imam.
Tidak itu saja, Imam juga mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi. Yaitu dengan menginventarisir subyek ABG di wilayah masing-masing lalu memberikan data tersebut kepada pihaknya.
“Agar kami dapat memberikan advis atau arahan kepada mereka termasuk orang tua mereka mengenai langkah strategis apa yang perlu dilakukan jika memilih kewarganegaraan Indonesia,” pesan Imam.
Pria kelahiran Pamekasan itu menegaskan, bahwa kewarganegaraan perlu menjadi prioritas karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
“Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya,” urainya.
“14 bulan waktu yang tidak terlalu panjang, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini,” tutupnya. (HMS/A1)