Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Halaman Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia (UI) pada Jumat (23/05/2025) | Sumber Foto: Pemkot Depok
    Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli
    Senin, 7 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden: Bangsa Kita Memerlukan Kepolisian yang Bersih, Dicintai Rakyat
    Rabu, 2 Jul 2025
    Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) | Sumber Foto: Div Hum Polri
    Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri
    Selasa, 1 Jul 2025
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Mendagri Keluarkan Instruksi Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Mendagri Keluarkan Instruksi Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan

Redaksi Laporan: Redaksi Kamis, 7 Jan 2021
Share
5 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat. Di antaranya, melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” kata Mendagri Tito.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Maka dari itu, Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina),” ujar Tito.
Mendagri menegaskan, bahwa pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.
“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.
Dalam instruksi juga disebutkan, bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Tak kalah penting, Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Tito.
Sementara itu, sebagai upaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polisi dan TNI). (Setkab /B1)

Bagikan:
Tag:Mendagri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Halaman Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia (UI) pada Jumat (23/05/2025) | Sumber Foto: Pemkot Depok
Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli
Senin, 7 Jul 2025
dok. Pelantikan tujuh anggota KPID Provinsi Jawa Timur masa bakti 2025–2028, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (4/7/2025) | Foto: Ist/Pr
Tujuh Anggota KPID Jatim Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
Minggu, 6 Jul 2025
dok. Konferensi pers ungkap kasus love scamming di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025) | Sumber Foto: Hum Polda Metro Jaya
Polisi Tangkap 3 Tersangka Love Scamming di Jakpus
Minggu, 6 Jul 2025
Penutupan cabang olahraga Tarung Derajat dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025 di Kota Batu pada Sabtu (5/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Kodrat Jatim Siap Tempur di PON Bela Diri 2025 Usai Porprov IX
Minggu, 6 Jul 2025
dok. Candi Prambanan terletak di perbatasan antara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah | Sumber Foto: Kemenpar RI
Rekomendasi Destinasi Wisata di Indonesia untuk Liburan Bersama Keluarga
Minggu, 6 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polisi Tangkap 3 Tersangka Love Scamming di Jakpus

Jateng Buka Peluang Penerbangan Perintis di Beberapa Wilayah

Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri

Presiden: Bangsa Kita Memerlukan Kepolisian yang Bersih, Dicintai Rakyat

KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa

BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Libur Sekolah Juli 2025

Dukung Sport Tourism, Pergatsi Jatim Usul Kejurnas Gateball Digelar di Batu

Berita Lainnya:

Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Tingkat Menteri Persiapan Libur Nataru 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) | Foto: Eki Baehaki/Istimewa

Pemerintah Fokus Pada Keselamatan Transportasi dan Kewaspadaan Menjelang Nataru

Sabtu, 23 Nov 2024
Gerakan pembagian 10 juta bendera di Tugu Pahlawan, Kota Surabaya | dok/photo: Kominfo Surabaya

Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Surabaya

Senin, 15 Agu 2022
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai Rakor Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) | Foto: Eki Baehaki/Ist

Pilkada 2024: Pemerintah Umumkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Sabtu, 23 Nov 2024
Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan pers pada Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024) | Foto: dok. Kemendagri

Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarpras Pilkada 2024

Kamis, 27 Jun 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account