Bicaraindonesia.id – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Surabaya. Tersangka diringkus pada Selasa (16/2/2021), di Kupang Gunung Timur, Surabaya, sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Putat Jaya.
Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 22,81 gram sabu.
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ungkap kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim dengan Polres Mojokerto Kabupaten.
“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/2/2021) siang.
Dari hasil penangkapan terhadap IS, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali mengamankan tersangka lainnya.
“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” ungkap Kabid Humas.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.