Bicaraindonesia.id, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Perintah Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Surat perintah itu berupa instruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar membuka komunikasi langsung dengan warga di masing-masing unit kerja.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, bahwa setiap hari Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB, Lurah, Camat dan Kepala PD wajib membuka ruangannya untuk warga. Di hari itu, warga bisa memanfaatkan untuk bertemu langsung dan menyampaikan permasalahan atau keluhannya.
“Jadi mulai Jumat besok, Lurah, Camat dan Kepala PD membuka ruangannya untuk bertemu warga secara langsung. Jadi warga bisa bertanya kepada Lurah, Camat, dan Kepala PD, jika ada permasalahan yang belum tertangani,” kata Eri Cahyadi, Kamis (22/6/2022).
Sedangkan pada hari Sabtunya, warga bisa menyampaikan permasalahan dengan bertemu wali kota di Balai Kota Surabaya mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Namun begitu, setiap permasalahan warga itu diharapkannya tidak langsung disampaikan kepada wali kota.