Bicaraindonesia.id – Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Jum’at (27/08/2021).
“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” kata Menkeu Sri Mulyani sebagaimana dilansir dalam laman resminya, Minggu (29/8/2021).
Menkeu menjelaskan, bahwa pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.