Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan operasi cipta kondisi di seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Tujuannya adalah untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan agama dan hukum di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, semua RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya adalah komitmen mereka untuk taat pada peraturan yang berlaku.
“Surat pernyataan itu berisi, pertama, tidak memasukkan anak di bawah umur. Kedua, saya juga minta pijat kesehatan dioperasi juga. Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak melakukan prostitusi dan hal-hal yang salah, dilarang oleh agama dan pemerintah,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu, (12/11/2023).
Menurut dia, jika surat pernyataan itu dilanggar, maka izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, apabila pelanggarannya berat, maka izin usaha tidak akan diberikan lagi.
“Jika mereka tidak bisa menjaga diri sendiri, maka izin saya cabut dan tidak akan saya keluarkan lagi. Ini soal nasib anak bangsa, tidak bisa main-main. Kalau anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan,” tegasnya.
Eri menambahkan, pelanggaran berat antara lain adalah memasukkan anak di bawah umur ke tempat hiburan malam. Ia tidak akan segan mencabut izin tempat hiburan malam yang melakukannya. “Izinnya kan ada syarat-syaratnya, kalau dia melanggar tak selesaikan,” tegas dia.
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap membuka pintu bagi RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa mereka harus mengikuti aturan yang berlaku.