Surabaya, Bicaraindonesia.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menceritakan awal mula mengetahui adanya oknum staf yang terlibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Bahkan, Mensos Risma mengaku, telah mengetahui hal tersebut sejak awal dilantik menjadi Menteri Sosial RI pada Rabu, 23 Desember 2020.
“Tapi memang saat saya masuk (Kemensos), saya sudah banyak yang memberi tahu (tentang) orang ini, orang ini, orang ini. Terus saya coba cek, sekian bulan ada yang memang tetap, saya pindah,” ungkap Mensos Risma saat melakukan konferensi pers di Kota Surabaya, Jumat (26/5/2023) sore.
Mensos Risma tak memungkiri bahwa terdapat beberapa staf yang langsung dirotasi atau perpindahan tugas. Itu ia lakukan usai mendapatkan informasi dari berbagai pihak tentang perilaku oknum yang diduga terlibat korupsi.
“Ada yang langsung saya pindah karena kondisinya saat itu saya dapat informasi, ini berat, ini begini, dari mana-mana informasi itu. Sehingga saat 2021 itu saat majalah Tempo mewawancarai, (oknum) mereka semua sudah tidak ada di kantor pusat,” katanya.
Setelah melakukan rotasi, Mensos Risma meyakini bahwa suatu saat nanti akan terdapat proses hukum yang berlaku bagi oknum yang diduga terlibat korupsi penyaluran bansos. Hanya saja saat itu ia tengah fokus pada tugas yang diembannya.
“Tapi yang jelas dia sudah saya pindah, setelah itu kita tunggu prosesnya, saya kan saat itu (2020) belum ada di situ. Ya saya tinggal, karena saya harus konsentrasi di pekerjaan saya, karena saat itu 2021-2022 itu berat-beratnya karena mungkin kita menyalurkan bansos bermacam-macam. Jadi saya tinggal. Tapi saya percaya suatu saat nanti akan ada proses,” ujarnya.
Mengenai penggeledahan KPK di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jalan Salemba, Jakarta pada Selasa (23/5/2023), saat itu ia tengah mengadakan rapat dengan jajarannya.
Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa KPK datang ke kantornya dan mencari beberapa bukti data terkait keterlibatan oknum dalam dugaan korupsi bansos PKH tahun 2020.
“Memang kemarin saya ada rapat dikasih tahu, lalu saya persilakan (KPK). Ketemu saya, kemudian saya persilahkan masuk, saya memang tidak berniat bertanya, cari apa? Tidak. Karena, bagi saya tidak boleh mengintervensi seperti itu,” terangnya.
“Kemudian ada Pak Ruben (Kepala Lijamsos Kemensos) mengantar ke ruangan mana yang dicari, data apa yang dicari. Lalu mau maghrib ketemu saya, sudah selesai kemudian pulang,” lanjutnya.
Meski demikian, Mensos Risma menegaskan, bahwa persoalan dugaan korupsi bansos tersebut sudah lama terjadi. Bahkan jauh sebelum media cetak nasional melakukan wawancara dengannya untuk menggali informasi tersebut.
“Jadi sebetulnya itu sudah lama sekali, wawancara itu sudah lama 2021, saya nggak kaget gitu karena (kejadian itu) 2021, wawancara itu (juga) sudah 2021. Artinya, saya sudah tahu sejak 2021, yang bersangkutan sudah tak pindah dan nggak ada di kantor pusat,” tegasnya.
Sebab, menurutnya, selama bertugas, ia selalu memegang penuh amanah dan instruksi Presiden RI Joko Widodo. Yakni, meminta penyaluran bansos tidak dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk dana atau uang tunai.
“Saat saya dilantik jadi Pak Presiden (Joko Widodo), beliau menyampaikan ke saya, nggak usah bentuk barang. Bansos semua bentuk uang, jadi itu yang saya pegang. Maka di tahun 2021, saya tidak tahu saat diminta menyalurkan bansos beras. Saya tidak mau, karena saya pegang perintah Pak Presiden (menyalurkan) dalam bentuk uang, bukan barang,” jelasnya.
Apabila dalam penyaluran bansos terdapat barang yang diberikan, Mensos Risma memastikan bahwa bansos tersebut bukanlah dari Kemensos RI.
“Kalau itu ada barang, yang jelas itu bukan dari kami. Nah, kalau 2022 ada bansos bentuknya beras, itu juga bukan dari kami. Begitu juga dengan minyak goreng, itu bukan dari kami karena perintah Pak Presiden disalurkan dalam bentuk uang dan bukan barang,” tegasnya.
Sama halnya dengan BPJS PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Kemensos RI diminta memberikan data. Jika terdapat perubahan data penerima, maka data tersebut telah dilakukan perbaikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk sebagai kategori warga miskin.
“Seperti BPJS PBI itu data dari kita, juga kita serahkan. Penerima yang setiap bulan kita ganti karena perbaikan dari daerah (bukan keluarga miskin), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,” pungkasnya. ***
Pewarta: Byt
Editorial: A1