Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers di Jakarta | Sumber Foto: Hum Polri
    Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Editor Laporan: Editor Kamis, 7 Okt 2021
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran serta rumah produksi uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi senilai Rp3,8 miliar. Ungkap kasus peredaran upal ini dimulai pada 16 September 2021.

Atas peristiwa ini, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah ASP (63) warga Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Kabupaten Nganjuk, AUW (57) dan AS (37) warga Kabupaten Jombang serta JS (56) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:  Suhu Dingin Kota Batu Tantang Atlet Loncat Indah di Porprov Jatim IX

Dari pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi didukung Polda Jatim berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp37. 371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” ungkapnya.

Kombes Pol Gatot menyebut, ada tiga orang tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu. Ketiganya adalah ASP, AAP dan AUW. “Sementara sebagai pemodal, yakni AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada 16 September 2021 mengamanjan tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu, sebanyak 71 lembar.

Baca Juga:  Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, KONI Optimistis Cetak Atlet Berprestasi Dunia

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AAP. Dari tersangka ini, anggota lalu melakukan penggeledahan di rumah AAP dan menemukan dua tas ransel berisi upal senilai Rp1 juta.

“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp300 dengan nilai Rp30 juta.

Baca Juga:  Kepulangan 2 Kloter Haji Asal Jatim Tertunda, PPIH Imbau Keluarga Tetap Tenang

“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya upal dengan nilai Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (PR/HD1)

Bagikan:
Tag:Bicara IndonesiaHukumJawa TimurPeredaran UpalPolda JatimUang Palsu
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Cabang olahraga gateball dalam Porprov IX Jawa Timur yang digelar di Kota Batu | Foto: Dimas AP/Istimewa
Dukung Sport Tourism, Pergatsi Jatim Usul Kejurnas Gateball Digelar di Batu
Senin, 30 Jun 2025
Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
Senin, 30 Jun 2025
Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, usai melantik 100 pejabat fungsional baru di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/6/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Buntut Kasus Utang ke PPSU, Gubernur Minta Bebastugaskan Lurah Malaka Sari
Senin, 30 Jun 2025
dok. Laga final cabang olahraga Futsal Putra Kota Surabaya vs Kota Malang dalam Porprov IX Jawa Timur 2025 di Graha Polinema, Kota Malang, Jumat (27/6/2025) | Foto: Dimas Ap/BI
Surabaya Juara Futsal Porprov IX Jatim, Bantah Tolak Lanjutkan Pertandingan
Senin, 30 Jun 2025
Cabang olahraga berkuda memanah pada ajang Porprov IX Jawa Timur Tahun 2025 | Foto: Dimas AP/BI
Kota Malang Dominasi Berkuda Memanah Porprov Jatim 2025
Senin, 30 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Mengenal Mothik, Senjata Khas Ponorogo di Pameran Grebeg Suro

Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim

Kemensos: 405 Ribu KPM Gagal Salur Bansos Kini Sudah Terima Bantuan

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

Berita Lainnya:

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan Kuliah Umum di IAIN Madura Pamekasan, Selasa (18/2/2022) | dok/photo: Istimewa

Gubernur Khofifah Dukung Perubahan Status IAIN Madura Menjadi UIN

Selasa, 18 Jan 2022
Ilustrasi pekerja | dok/photo: pixabay / Bicara Indonesia

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja atau Buruh

Kamis, 22 Jul 2021
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pelaku penjambretan mahasiswi di Surabaya, yang berlangsung di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2024) | Foto: Ariandi/BI

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Surabaya

Jumat, 5 Jul 2024
Plh Kadiv Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan (tengah) menunjukkan beberapa barang hasil razia di Lapas Kelas IIA Sidoarjo | dok/photo: Humas Kemenkumham Jatim /Bicara Indonesia

Razia Lapas Delta, Kemenkumham Jatim Sinergi dengan TNI-POLRI

Kamis, 18 Nov 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account