Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Aa
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Editor Published Kamis, 7 Oktober 2021
Share
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia
SHARE

Bicaraindonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran serta rumah produksi uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi senilai Rp3,8 miliar. Ungkap kasus peredaran upal ini dimulai pada 16 September 2021.

Atas peristiwa ini, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah ASP (63) warga Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Kabupaten Nganjuk, AUW (57) dan AS (37) warga Kabupaten Jombang serta JS (56) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Dari pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi didukung Polda Jatim berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp37. 371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.

“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” ungkapnya.

Kombes Pol Gatot menyebut, ada tiga orang tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu. Ketiganya adalah ASP, AAP dan AUW. “Sementara sebagai pemodal, yakni AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada 16 September 2021 mengamanjan tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu, sebanyak 71 lembar.

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AAP. Dari tersangka ini, anggota lalu melakukan penggeledahan di rumah AAP dan menemukan dua tas ransel berisi upal senilai Rp1 juta.

“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW yang ada di Mojokerto,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp300 dengan nilai Rp30 juta.

“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya upal dengan nilai Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 milyar. (PR/HD1)

TAGGED: Bicara Indonesia, Hukum, Jawa Timur, Peredaran Upal, Polda Jatim, Uang Palsu
Editor Kamis, 7 Oktober 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bicara Terkini

Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) saat menerima kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) | Source: IG/mohmahfudmd
Majelis Rakyat Papua Serahkan Masukan Keputusan Kultural
Redaksi Minggu, 7 Agustus 2022
Doktor Andi Kurniawan Nugroho saat mempresentasikan disertasinya pada Sidang Tertutup Promosi Doktor Teknik Elektro ITS | dok/photo: Humas ITS
Doktor ITS Ciptakan Sistem Diagnosis Stroke Secara Otomatis
Redaksi Minggu, 7 Agustus 2022
Fashion show di Kota Surabaya dengan tajuk Mejeng Nang Suroboyo, Sabtu (6/8/2022) | dok/photo: Kominfo Surabaya
Surabaya Wadahi Kreasi Anak Muda di Bidang Fashion
Admin Minggu, 7 Agustus 2022
Closing ceremony Asean Para Games Solo Tahun 2022 | source: kemenpora.go.id
Indonesia Juara Umum Asean Para Games Solo 2022
Editor Minggu, 7 Agustus 2022

Terpopuler

Pameran lukisan bertajuk Jejak Maestro di Ponorogo | dok/photo: Kominfo Ponorogo
Bupati Ponorogo Wajibkan Seluruh Kepala OPD Koleksi Lukisan
Editor Jumat, 5 Agustus 2022
Bantuan dari Kementerian Sosial saat tiba di Lanny Jaya, Papua | dok/photo: Humas Kemensos
Dampak Cuaca Ekstrem, Mensos Risma Kirim Bantuan ke Lanny Jaya Papua
Redaksi Jumat, 5 Agustus 2022
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menutup KUMKM Expo ke 9 di Kota Surabaya, Minggu (31/7/2022) | dok/photo: Ist
Transaksi Langsung KUMKM Expo Tembus Rp2,5 Miliar
Redaksi Senin, 1 Agustus 2022
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat menyaksikan panen sorgum di Sumba Timur, NTT, Kamis (02/06/2022) | dok/photo: BPMI Setpres
Pemerintah Siapkan Roadmap Terkait Produksi dan Hilirisasi Sorgum
Editor Jumat, 5 Agustus 2022

Baca Berita Lainnya:

Fashion show di Kota Surabaya dengan tajuk Mejeng Nang Suroboyo, Sabtu (6/8/2022) | dok/photo: Kominfo Surabaya
Bicara Lifestyle

Surabaya Wadahi Kreasi Anak Muda di Bidang Fashion

Minggu, 7 Agustus 2022
Pameran lukisan bertajuk Jejak Maestro di Ponorogo | dok/photo: Kominfo Ponorogo
Bicara Jatim

Bupati Ponorogo Wajibkan Seluruh Kepala OPD Koleksi Lukisan

Jumat, 5 Agustus 2022
Densus 88 Anti Teror mengamankan terduga teroris | source: TBNews
Bicara Hukum

Densus 88 Tangkap Terduga Koordinator Teroris Wilayah Aceh

Kamis, 4 Agustus 2022
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menutup KUMKM Expo ke 9 di Kota Surabaya, Minggu (31/7/2022) | dok/photo: Ist
Bicara Jatim

Transaksi Langsung KUMKM Expo Tembus Rp2,5 Miliar

Senin, 1 Agustus 2022

Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?