Surabaya, Bicaraindonesia.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dan bukti adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pungli tersebut berkaitan dengan penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak. Warga yang melaporkan pungli itu datang dengan membawa bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.
Wali Kota Eri memastikan, sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut. Bahkan, ia sendiri tak segan-segan melakukan pelaporan ke ranah hukum kepada pelaku.
Sebab, kata dia, untuk satu orang korbannya, oknum ASN tersebut mematok biaya Rp 15 juta. Hingga saat ini, baru diketahui ada beberapa korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
“Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) Tenaga Kontrak,” kata Eri Cahyadi usai memimpin apel di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/2/2023).
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan ASN untuk tak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Sebab, ia tak segan untuk melakukan pemecatan hingga melaporkan sendiri unsur pidana ke kejaksaan maupun kepolisian bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli.
“Lah kok ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak. Kalau yang baru saja memberikan bukti pungli ke saya ini (uangnya) belum dikembalikan. Yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu, sambil kita jalan tapi saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan. Sehingga mereka tahu bahwa kelakuannya tidak benar. Dia satu orang tapi membohongi orang banyak,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya, ia tak ingin membuat gaduh masyarakat Kota Surabaya, jika belum memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
“Mereka (ASN) akan tahu seperti apa saat pidana berjalan. Maka masyarakat dan seluruh jajaran ASN akan mengerti kalau (pungli) sanksinya ini seperti ini. Percuma kalau ramai (viral) tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat, dan jangan mengulangi seperti ini, kita tunjukkan ketegasan kita,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah menerima 100 lebih laporan tindakan pungli. Hanya saja, laporan melalui hotline atau Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777, tidak disertai bukti aksi pungli yang dilakukan.
“Tidak bisa ditindaklanjuti karena laporannya tidak ada buktinya, jadi hanya laporan. Maka, ini bisa jadi bukti laporan atau bisa jadi fitnah. Saya tidak mau menjalankan semua yang penuh dengan fitnah. Tapi ketika sudah ada buktinya dan dia merugikan orang banyak, maka bukti itulah yang akan saya buat laporan pidananya. Ada yang akan saya laporkan sendiri nanti,” terangnya.
Meski demikian, ia meminta kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk tetap menjaga integritas agar tidak mudah tergoda atau terpancing.
“Ini dicoba karakter jiwa kita, makanya jangan pernah menerima uang seperti itu. Nah, ini kan apakah niatnya mancing atau niatnya meminta. Tapi apapun alasannya dia tetap salah, sehingga proses hukum atau proses yang ada di pemkot akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Eri Cahyadi lantas mengimbau kepada masyarakat yang merasa ragu melaporkan tindakan pungli kepada lurah, camat, atau Kepala PD, agar bisa langsung menemui dirinya di kantor Pemkot Surabaya.
“Kalau tidak percaya dengan camat, lurah atau Kepala PD, bisa langsung bertemu dengan saya sambil membawa bukti pungli. Sehingga saya tahu betul permasalahannya. Maka warga Surabaya jangan takut, segera laporkan jika mengetahui tindakan pungli tersebut,” pungkasnya. ***
Editorial: A1
Source: Diskominfo Surabaya