Bicaraindonesia.id, Bali – Polri berhasil menangkap buronan interpol berinisial CS di sebuah kontrakan kawasan Kuta Selatan, Bali pada Rabu (30/11/2022). Diketahui, CS merupakan warga Republik Ceko yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, CS ditangkap oleh anggota NCB Interpol Indonesia yang merupakan bagian dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
CS ditangkap setelah Polri menerima permohonan bantuan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan buronan berstatus red notice (IRN) dari Head of National Central Bureau (NCB) Praha, Republik Ceko.
“Kami menindaklanjuti permintaan pencarian subjek IRN atas nama CS dan SD, sebagaimana NCB Praha juga meminta bantuan yang sama saat IGA 89 di Istanbul,” kata Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, seperti dikutip pada Jumat (2/12/2022).
Menurut Krishna, rekan CS berinisial SD juga masuk dalam red notice. Namun dia masih dalam pengejaran. CS dan SD menjadi buronan interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak tahun 2019.
“Keduanya merupakan buronan high profile di negaranya dan sudah dicari sejak 2019,” ujar Krishna.
Krishna mengungkapkan, CS dan SD merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan di Ceko. Mereka telah membobol 19 perusahaan di negaranya.
Keduanya kemudian terdeteksi berada di Indonesia, tepatnya di Bali. Setelah mendapatkan informasi terkait pencarian buronan tersebut, NCB Interpol Polri melakukan pencarian terhadap keduanya.
Pada Rabu (30/11/2022), NCB melakukan penyelidikan dilakukan di beberapa tempat. Awalnya, petugas mendapatkan informasi keduanya tinggal di Kuta Utara.
Namun, setelah dilakukan pencarian di tempat tersebut, tidak membuahkan hasil. Informasi terbaru menyebutkan keduanya berada di sebuah villa di Kuta Selatan, tetapi mereka tidak ada ditempat.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya tinggal di kontrakan yang tidak jauh dari lokasi villa. Tim kemudian berangkat menuju lokasi.
“Pada pukul 06.00 WITA yang bersangkutan dilakukan penangkapan,” jelas Krishna.
Krishna mengatakan, CS saat ini diamankan sementara di Polda Bali sambil menunggu arrest warrant dan profesional arres.
Masuk Indonesia 3 Tahun Lalu
Berdasarkan data perlintasan di Imigrasi, CS tercatat masuk ke Indonesia pada 14 Juni 2019. CS datang dengan menggunakan pesawat maskapai Air Asia (D27798) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
CS merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O yang melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan. CS melakukannya sebanyak 18 kali dan menyebabkan kerugian perusahaan sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Selain itu, CS juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena dia belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009. Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, artinya ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
Sedangkan SD tercatat masuk Indonesia sejak 14 Maret 2020. Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
SD telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016. Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara UNI EROPA tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.
Namun faktanya, barang tersebut dijual olehnya. Sehingga dia mendapatkan keuntungan. Dari hal tersebut kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp 56.788.224.480,-) untuk merugikan Republik Ceko. ***
Editorial: A1
Source: Humas Polri