Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar.
Untuk menipu para korban, pelaku menggunakan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Kabupaten Malang.
Satu orang tersangka yang diamankan yakni, MA (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di perumahan kawasan Surabaya. MA diketahui berperan selaku Direktur Perusahaan Properti.
“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Untuk modusnya, Kombes Pol Totok menyebut, tersangka ini memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp 123 – 150 juta.
Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user tersebut untuk DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologinya, pada tahun 2017, tersangka menawarkan kepada para korban investasi
pembangunan perumahan dan penjualan rumah di kawasan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respons positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” tambah Kombes Pol Totok.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar. Dari seluruh laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian Rp 5,6 miliar dari 11 laporan polisi, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” lanjut dia.
“Selain itu juga uang tunai 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening,” sambung Kombes Pol Totok.
Sementara itu, atas peristiwa ini tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Hms/Sp/A1)