Bicaraindonesia.id – Dari seluruh anak di Indonesia, sekitar 17 dan 56 persen di antaranya tidak melaporkan berbagai bentuk eksploitasi seksual dan pengalaman yang salah di dunia maya.
Hal ini dinyatakan dalam laporan terbaru dari UNICEF, Interpol, dan ECPAT, yang didanai oleh Global Partnership to End Violence Against Children.
Laporan berjudul ‘Disrupting Harm in Indonesia’ terbit menjelang Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Laporan ini menyajikan bukti-bukti tentang eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah terhadap anak di dunia maya.
Data hasil laporan itu didapatkan dari survei rumah tangga terhadap 995 anak dan pengasuh. Lalu, survei terhadap tenaga layanan di lapangan, dan wawancara dengan pihak berwenang serta penyedia layanan dari kalangan pemerintah. Penelitian berlangsung antara bulan November 2020 dan Februari 2021 dengan fokus pada anak usia 12-17 tahun.
Laporan UNICEF itu menyatakan, bahwa anak pada kategori usia tersebut adalah pengguna internet yang sangat aktif. Yakni, dengan 95 persen di antaranya mengakses internet minimal dua kali dalam sehari.
Sedangkan dua persennya, atau sekitar 500 ribu anak di Indonesia menyatakan, pernah menjadi korban eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah di dunia maya dalam setahun terakhir.
Dalam laporannya, UNICEF mengungkapkan, bahwa ini sangat mungkin bukan angka yang sebenarnya mengingat topik tersebut amat sensitif dan traumatis bagi anak. Selain itu, laporan ini hanya mencakup insiden dalam satu tahun terakhir. Dengan demikian, angka sesungguhnya dari anak yang pernah mengalami kejadian serupa di sepanjang hidupnya adalah jauh lebih tinggi.
Jenis kejadian yang disebutkan anak di dalam survei antara lain, pemerasan untuk melibatkan anak dalam tindakan seksual. Lalu, pengambilan gambar yang bersifat seksual dan penyebarannya tanpa seizin anak. Serta, pemaksaan anak untuk melakukan tindakan seksual dengan iming-iming uang ataupun hadiah.
Eksploitasi dan perlakuan yang salah terhadap anak utamanya terjadi di platform media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, maupun Facebook Messenger. Namun, hingga 56 persen anak tidak pernah menceritakan insiden yang dialami kepada siapa pun.
Anak yang melapor lebih memilih bercerita kepada teman atau saudara dibandingkan orang tua atau orang dewasa. Dalam survei itu, UNICEF menyebut, hanya terdapat satu anak yang melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Yaitu, insiden mendapatkan konten seksual yang tidak diinginkan, dan satu anak lain menghubungi nomor kontak layanan setelah diimingi-imingi uang atau hadiah jika bersedia memberikan konten seksual.
Menurut korban, rendahnya pelaporan disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai siapa yang dapat dihubungi atau diajak bicara, rasa bersalah, kekhawatiran tidak akan dimengerti. Juga kekhawatiran akan mendapat masalah, rasa malu, serta khawatir akan menimbulkan masalah bagi keluarganya.
“Internet memberikan anak dan remaja kesempatan tidak terbatas untuk mengakses informasi, budaya, komunikasi, dan hiburan yang bisa memantik kreativitas dan memperluas wawasan mereka,” kata Pelaksana Tugas Perwakilan UNICEF Indonesia, Robert Gass dalam keterangan tertulis yang diterima Bicaraindonesia.id, Sabtu (23/7/2022).
“Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko yang serius. Kita semua orang tua, masyarakat, guru, platform digital, dan pemerintah harus memahami ancaman eksploitasi dan perlakuan yang salah di dunia maya dan memprioritaskan keselamatan anak di internet,” sambungnya.
Pada laporan ‘Disrupting Harm’ tersebut juga disebutkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi dan mempertahankan upaya berbagai pemangku kepentingan dalam menguatkan perlindungan terhadap anak dari risiko eksploitasi seksual serta perlakuan yang salah di dunia maya.
Laporan ini juga menggarisbawahi pentingnya mengedukasi anak dan masyarakat tentang interaksi aman di internet serta pentingnya peran orang tua dan pengasuh.
Lebih jauh lagi, laporan juga menyerukan aksi yang lebih tegas untuk memidanakan semua tindak eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah di dunia maya melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
“Pencegahan eksploitasi dan perlakuan yang salah terhadap anak di dunia maya sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja disahkan dan yang menyerukan agar semua anggota masyarakat mengambil langkah segera dan nyata untuk mencegah dan merespons kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di dunia maya,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Berdasarkan sejumlah temuan pada kunci laporan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama UNICEF meluncurkan program ‘Pencegahan Eksploitasi Seksual dan Perlakuan yang Salah terhadap Anak di Dunia Maya’ (OCSEA).
Kemitraan yang akan berjalan hingga tiga tahun ke depan ini hendak menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di dunia maya. OCSEA juga meliputi kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan anak dan keluarga, pengumpulan bukti sebagai dasar kebijakan, advokasi dan pengembangan program, dan penguatan kebijakan, program, dan layanan perlindungan anak. ***
Source: UNICEF
Editorial: A1