Bicaraindonesia.id, Malang – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kali ini, Polresta Malang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Blimbing, berhasil mengamankan tersangka pengedar ribuan pil koplo atau dobel L.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, saat konferensi pers pada Jumat (15/7/2022).
Kompol Yuliati mengungkapkan, berawal dari Informasi masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB, bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Hasil tindak lanjut informasi tersebut, anggota kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial F.A berusia 23 tahun. Dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir pil dobel L atau lazim disebut Pil Koplo yang disimpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip,” ujar Kompol Yuliati dikutip pada Sabtu (16/7/2022).
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kami jajaran Polresta Malang berkomitmen menjadikan Wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR atau Bersih dari narkoba,” kata Kapolsek Blimbing.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 197 atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar 1 – 1,5 Miliar Rupiah. (Hms/C1)