Bicaraindonesia.id, Depok – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mendorong instansi pemerintah untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir dampak insiden siber pada sistem informasi elektronik instansi pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Kepala BSSN, Luki Hermawan saat membuka Cybersecurity Tabletop Exercise yang digelar pada 6-7 Juli 2022 di Aula dr Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat pada Rabu (6/7/2022).
“BSSN mendorong instansi pemerintah untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) sebagai upaya untuk meminimalisir dampak insiden siber pada sistem informasi elektronik instansi pemerintah,” kata Luki dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (9/7/2022).
Luki menyebut, bahwa pembentukan tim tanggap insiden siber secara tegas diamanatkan dalam beberapa regulasi. Baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun peraturan badan.
“Pembentukan CSIRT secara tegas telah diamanatkan dalam beberapa regulasi diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, dan Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber,” ujar Luki.
Di samping itu, Luki juga menyatakan bahwa bentuk upaya BSSN dalam mengemban amanat peraturan tersebut adalah asistensi percepatan pembentukan CSIRT di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
“Hingga 30 Juni 2022, BSSN telah mengasistensi percepatan pembentukan 78 CSIRT kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang juga telah teregistrasi di BSSN,” ungkap Luki. ***
Source: BSSN
Editorial: C1