Bicaraindonesia.id – Dit Tipidter Reskrimsus Polda Jatim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.
Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online. Dalam kasus ini, Polri berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. VPE dan NK merupakan pasangan suami istri. Sementara NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Dit Tipidter Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial facebook.
“Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi,” terang Kabidhumas, Rabu (17/2/2021).
Kemudian, pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB, Petugas Unit Ill Subdit IV/Dit Tipidter Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.
“Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut,” ungkap Kabidhumas.
Sementara itu, untuk kasus di Sidoarjo, Kabidhumas juga mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. (Tribata / A1)