Bicaraindonesia.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Meski di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan atau medis, Dasco menilai, di Indonesia hal itu masih belum diatur dalam undang-undang.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2022).
“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco sebagaimana dikutip melalui laman resmi dpr.go.id pada Selasa (26/6/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, DPR RI juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun demikian, kata Dasco, Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.
“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” imbuh Dasco.
Dasco menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait, serta elemen pemerintahan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Bahkan, dia mengatakan, DPR membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan. Hal itu nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika. “Nanti kita coba koordinasikan,” tandas legislator Dapil Banten III tersebut.
Dasco menyampaikan, hal tersebut menanggapi seorang ibu yang melakukan aksi damai meminta ganja agar dilegalkan untuk keperluan medis di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Aksi damai yang dilakukan ibu tersebut menarik simpati masyarakat setelah sosoknya viral di media sosial. Dalam foto yang beredar di media sosial, sang ibu membawa sebuah papan bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis”.
Source: dpr.go.id
Editorial: A1