Bicaraindonesia.id, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Perintah Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Surat perintah itu berupa instruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar membuka komunikasi langsung dengan warga di masing-masing unit kerja.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, bahwa setiap hari Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB, Lurah, Camat dan Kepala PD wajib membuka ruangannya untuk warga. Di hari itu, warga bisa memanfaatkan untuk bertemu langsung dan menyampaikan permasalahan atau keluhannya.
“Jadi mulai Jumat besok, Lurah, Camat dan Kepala PD membuka ruangannya untuk bertemu warga secara langsung. Jadi warga bisa bertanya kepada Lurah, Camat, dan Kepala PD, jika ada permasalahan yang belum tertangani,” kata Eri Cahyadi, Kamis (22/6/2022).
Sedangkan pada hari Sabtunya, warga bisa menyampaikan permasalahan dengan bertemu wali kota di Balai Kota Surabaya mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Namun begitu, setiap permasalahan warga itu diharapkannya tidak langsung disampaikan kepada wali kota.
“Harapan saya setiap permasalahan yang ada jangan langsung ke wali kota. Sampaikan dulu ke Lurah, Camat dan Kepala Dinas. Karena apa? Kepanjangan tangan Pemkot Surabaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat ada di Lurah, Camat dan Kepala Dinas,” jelasnya.
Nah, ketika dalam kurun waktu satu Minggu permasalahan yang sudah disampaikan warga kepada Lurah, Camat dan Kepala PD belum ada solusi atau tertangani, maka bisa dilanjutkan ke wali kota. Melalui terobosan seperti itu, warga diharapkan turut serta memberikan penilaian kinerja pejabat tersebut.
“Kalau seminggu ternyata belum ada action, belum ada perbaikan, baru bertemu saya. Sehingga saya dibantu masyarakat untuk memberikan penilaian kepada Lurah, Camat atau Kepala Dinas itu bisa bekerja untuk umat atau tidak,” tegasnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menginginkan supaya warga terlibat dalam pengawasan langsung kinerja pejabat Pemkot Surabaya. Oleh sebabnya, sebelum bertemu dengan wali kota, warga diharapkannya menyampaikan permasalahan dahulu kepada Lurah, Camat dan Kepala PD terkait.
“Fainsyaallah dengan pengawasan secara langsung, itu mesti ada tindaklanjutnya. Kalau tidak ada tindaklanjutnya berarti kemampuan Lurah, Camat, Kepala Dinas tidak untuk kepentingan umat. Berarti harus ada evaluasi,” pungkas dia. (Sp/A1)