Bicaraindonesia.id, Swiss – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperjuangkan keadilan bagi nelayan dan keberlanjutan stok sumber ikan global pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 World Trade Organization (WTO) yang dilaksanakan pada 12-16 Juni 2022 di Jenewa, Swiss.
Dalam keterangan resmi tertulis KKP pada Minggu, 19 Juni 2022 disebutkan, bahwa konferensi ini menghasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) yang menghapus subsidi perikanan yang menyebabkan Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUUF).
“Perikanan yang berkelanjutan menjadi titik pijak bagi Delri (Delegasi RI) dalam perundingan subsidi perikanan di WTO ini,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang sekaligus pimpinan delegasi KKP pada KTM ke-12 WTO, sebagaimana dikutip pada Senin (20/6/2022).
Antam menuturkan, bahwa perjanjian ini merupakan hasil dari proses negosiasi panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bersama dengan negara-negara anggota WTO sejak tahun 2001. Dalam setiap perundingan tersebut, salah satu misi yang diusung Pemerintah Indonesia adalah memperjuangkan agar nelayan kecil masih memperoleh perlindungan pemberian subsidi dari pemerintah.
“Melalui perundingan ini negara menunjukkan kehadirannya dalam melindungi nelayan. Kami memperjuangkan agar nelayan kecil masih diperbolehkan memperoleh subsidi,” terang Antam.
Antam menjelaskan bahwa dalam perundingan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini, Indonesia tetap konsisten untuk memperjuangkan perikanan nasional khususnya nelayan skala kecil, mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur melalui implementasi pengelolaan perikanan berkelanjutan dan efektif (fisheries management), serta menghentikan pemberian subsidi oleh negara-negara besar (big subsidizing members) untuk kegiatan penangkapan ikan di luar wilayah yurisdiksi (distant water fishing activities).
Untuk mengawal kepentingan tersebut, KKP berkolaborasi erat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Perutusan Tetap RI di Jenewa.
Selain itu, pada berbagai kesempatan, Delri menyampaikan agar perjanjian subsidi perikanan WTO menjadi platform yang dapat diimplementasikan secara efektif, adil, dan seimbang (effective, fair and balanced). Hal ini sesuai dengan mandat perundingan WTO agar masing-masing negara anggota memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya dalam pemberian subsidi perikanan.
Sebagaimana diketahui, tingkat efektivitas, keadilan, dan keseimbangan ini selalu menjadi titik perdebatan dalam perundingan subsidi perikanan, terutama antara kelompok negara maju (developed countries) dan negara berkembang (developing countries), serta negara kurang berkembang (least developing countries).
Antam menegaskan, bahwa pada pertemuan KTM ke-12 ini, negara anggota WTO baru mencapai kesepakatan atas isu terkait IUU Fishing and overfished stock. Sedangkan, isu lain seperti pilar overcapacity and overfishing akan dibahas lebih lanjut pada KTM ke-13 yang rencananya akan dilaksanakan pada Maret 2023.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kementerian teknis pengampu sektor kelautan dan perikanan akan terus memperjuangkan dan memastikan kepentingan nasional terutama perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil, perlindungan sumber daya ikan tetap terjaga, serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global,” pungkas Antam. (*/A1)