Bicaraindonesia.id, Jombang – Seorang perempuan yang diduga membawa kabur anak balita di panti asuhan, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur.
Tersangka berinisial EMP (25) warga Jalan Raya Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari SI (46), penanggungjawab panti asuhan di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak bayi di panti asuhan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek,” kata AKP Giadi Nugraha saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Menurut AKP Giadi, kasus dugaan penculikan anak tersebut, terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sore dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul 22.30 WIB.
Modus operandinya, pelaku datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak-anak panti. Nah, ketika penanggungjawab panti tenga melaksanakan Salat Ashar dan tidak ada pengawasan, lalu salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa izin.
“Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil calya putih,” katanya.
Lantas, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Tak lama kemudian, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan berhasil mengamankan wanita beserta barang bukti mobil calya putih beserta bayi yang dibawa kabur.
“Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahhn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Hms/B1)