Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos membenarkan adanya dugaan mafia perizinan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinasnya.
Ia memastikan sudah melakukan sejumlah langkah untuk ikut serta menyelidiki kasus tersebut. Bahkan Dinkopdag rutin melakukan pembinaan maupun pengawasan kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol.
Dari hasil pembinaan serta pengecekan data oleh petugas, ternyata ada SIUP-MB dari sejumlah outlet yang tidak bisa discan barcode-nya. Padahal, apabila diurus melalui SSW, pasti langsung keluar tautan discan barcode-nya.
“Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain, namun berbeda di tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kita. Dari sinilah kasus ini dimulai,” kata Yos-sapaan Fauzie Mustaqiem Yos melalui keterangan tertulisnya dikutip Senin (13/6/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dinkopdag langsung melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi pada bulan Maret lalu. Saat itu, Dinkopdag juga meminta mereka untuk menuliskan kronologi kejadian sekaligus pernyataan dan sebagainya. “Semua itu kami minta secara tertulis,” tegasnya.
Begitu mendapatkan bukti lengkap, baik dari para pelaku usaha maupun biro jasa yang membantu pengurusan perizinan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada salah satu oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan. Saat itu, dibuat pula berita acara pemeriksaan beserta hasil pemeriksaannya.
“Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan pada 1 April 2022,” kata Yos.
Karena ancaman hukumnya cukup berat, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (PP) harus dibentuk Tim Pemeriksa. Tak lama kemudian, Tim Pemeriksa itu juga dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.
“Tim Pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkopdag, ternyata aksinya itu dilancarkan pada akhir tahun 2021, dan baru terkuak pada bulan Maret 2022. Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dan oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya ini.
“Modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada cela bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya, akhirnya satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi dan menjanjikan pengurusan perizinannya itu, tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati,” kata Yos.
Setelah mendapatkan korbannya, lalu pengurusan kelengkapan dokumennya dilakukan oleh tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag) yang diajak oleh oknum ASN itu untuk bekerja sama. Bahkan, tandatangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya.
“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu sudah dilakukan pembinaan secara internal. Artinya, tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha.
“Kasus ini ternyata juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya. (Rls/A1)