Bicaraindonesia.id – Sepasang kekasih di bawah umur yang tinggal sekamar kosan ini kerap kali melakukan aksi pencurian motor. Tak tanggung-tanggung, kepolisian mencatat, pasangan ini sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Penangkapan pelaku pencurian, pelakunya DR (17) dan IGD (16), mereka ini sepasang kekasih, melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP. Di antaranya di wilayah Polrestabes Surabaya dan KP3 (Polres Tanjung Perak),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Modusnya, keduanya putar-putar mencari target kendaraannya. Nah, ketika sudah ada target, dari salah satu pelaku ini turun menggunakan kunci T dan membuka paksa kunci motor.
“Mereka otodidak, masih di bawah umur, sepasang kekasih melakukan pencurian motor bersama-sama. Si cowok yang melakukan eksekusi dan si cewek mengalihkan perhatian,” ungkap AKBP Oki.
Sementara untuk lokasi target dan waktunya, AKBP Oki menyebut, pasangan ini melakukannya dengan acak. Bahkan keduanya sudah mencuri motor sebanyak tujuh kali.
“(Hasil pencurian, red) Untuk keperluan sehari-hari. Ada 7 kali mereka mencuri, hasilnya mereka bawa ke Madura. Sasarannya dimana aja. Untuk waktu mereka melakukannya acak, dan eksekutornya si cowok, si cewek pengalihan aja,” terang AKBP Oki.
Menurut dugaan, pasangan ini juga melakukan kumpul kebo. Pasalnya, sat ditangkap keduanya tinggal dalam satu kamar kos. “Waktu ditangkap keduanya tinggal satu kamar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 363, yakni pencurian yang dilakukan lebih dari orang atau bersekutu, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (DAP / B1)