Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi proses penggilingan padi menggunakan peralatan modern | Foto: Cre-AI/BI
    Presiden Prabowo Kenalkan Istilah Serakahnomics, Kritik Praktik Ekonomi Serakah
    Selasa, 22 Jul 2025
    Acara peluncuran kelembagaan Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (22/7/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Dorong Ekonomi Kerakyatan, Presiden Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih
    Senin, 21 Jul 2025
    dok. Paspor desain Merah Putih | Sumber Foto: Imigrasi
    Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini Penjelasan Imigrasi
    Sabtu, 19 Jul 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada Capaja dari TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Beri Pembekalan ke 2.000 Capaja TNI dan Polri
    Jumat, 18 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Diplomasi Presiden Prabowo Berbuah Manis, AS Turunkan Tarif Ekspor RI
    Kamis, 17 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Resmi Disahkan, Raperda PMI Beri Pelindungan Hulu hingga Hilir
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara JatimBicara Pemerintah

Resmi Disahkan, Raperda PMI Beri Pelindungan Hulu hingga Hilir

S. Hadi
Laporan: S. Hadi
Senin, 21 Mar 2022
Share
6 Min Read
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melakukan pengesahan Raperda tentang pelindungan PMI | dok/photo: Pemprov Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melakukan pengesahan Raperda tentang pelindungan PMI | dok/photo: Pemprov Jatim
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pengesahan tersebut dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3/2022).

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memiliki Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

Yang kemudian dinilai perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Untuk itu, DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan Raperda ini.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Pertama yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta anggaran. Dan ketiga, memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” kata Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyatakan, bahwa pekerja Migran Indonesia merupakan pejuang keluarga dan pahlawan devisa. Maka, sudah selayaknya apabila PMI diberi hak dari Negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.

Baca Juga:  KONI Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi Jebolan Porprov IX Jatim 2025

Nah, untuk mewujudkan tiga hal tersebut, Gubenur Khofifah mengungkapkan bahwa di dalam Raperda Perlindungan PMI ini memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan tersebut yakni, pembinaan oleh Pemerintah Provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial.

Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri.

“Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur mengenai ketentuan dimana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat. Baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat Provinsi, kabupaten/kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi dan berbadan hukum.  

Baca Juga:  KONI Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi Jebolan Porprov IX Jatim 2025

“Calon PMI juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” terang dia.

Mantan Menteri Sosial dan Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini juga menjelaskan, dalam Raperda satu ini juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal.

Seperti, meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal bud, penipuan dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh PMI.

Nantinya, kata Gubernur Khofifah, dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.

“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” terangnya.

Baca Juga:  KONI Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi Jebolan Porprov IX Jatim 2025

Untuk itu, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar berbagai pihak, elemen strategis baik antar OPD. Hal ini untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu, ia juga berharap, nantinya perda ini dapat diikuti dengan adanya perda di kab/kota yang warganya ada yang menjadi PMI.

“Kami berharap apa yang tertuang dalam raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI. Sehingga kita harapkan kehidupan PMI dan keluarganya akan benar-benar mengalami perubahan ke arah yang lebih baik segera dapat terwujud,” katanya.

Sebagai informasi, UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur secara tegas tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dalam pelaksanaan pelindungan bagi PMI dan keluarganya.

Yang kemudian secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain dalam dua peraturan perundangan dimaksud, Pemerintah melalui BP2MI juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (SP/HD1/A1)

Bagikan:
Tag:Bicara IndonesiaDPRD JatimJawa TimurKhofifah Indar ParawansaPekerja Migran IndonesiaPemprov JatimRaperda PMI
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi proses penggilingan padi menggunakan peralatan modern | Foto: Cre-AI/BI
Presiden Prabowo Kenalkan Istilah Serakahnomics, Kritik Praktik Ekonomi Serakah
Selasa, 22 Jul 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat membuka Lomba Digitalisasi Pasar di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2024) | Sumber Foto: Kominfo DKI
Jakarta Canangkan Gerakan Pasar Rakyat, Apa Tujuannya?
Selasa, 22 Jul 2025
Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil, dalam rapat evaluasi hasil Porprov bersama seluruh ketua KONI daerah di Gedung KONI Jatim, Surabaya, Selasa (22/7/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
KONI Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi Jebolan Porprov IX Jatim 2025
Selasa, 22 Jul 2025
Kadindik Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat mengunjungi SMAN 2 Taruna Pamong Praja, Senin (21/7/2025) | Sumber Foto: Hum Dindik Jatim
Kadindik Jatim: Siswa SMAN 2 Taruna Pamong Praja Disiapkan Jadi Calon Pemimpin
Selasa, 22 Jul 2025
dok. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono | Sumber Foto: PSDKP KKP
KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau
Selasa, 22 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Masuk DPO, Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Male Telenggen

Menteri PPPA Kecam Praktik Perdagangan Bayi Lintas Negara

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Presiden Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih

Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini Penjelasan Imigrasi

Diplomasi Presiden Prabowo Berbuah Manis, AS Turunkan Tarif Ekspor RI

Kapolri Beri Pembekalan ke 2.000 Capaja TNI dan Polri

Dua Spesies Baru Katak Bertaring Ditemukan di Pegunungan Meratus

Berita Lainnya:

Proses produksi oksigen medis PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) | dok/photo: Humas PT PJB

PJB Siap Suplai Kebutuhan Oksigen Rumah Sakit untuk Tangani Covid-19

Jumat, 11 Feb 2022
Presiden Jokowi Widodo | dok/photo: BPMI Setpres

Presiden Minta Jajarannya Merespons Cepat Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa dan Bali

Minggu, 8 Agu 2021
Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir, Letkol Marinir Akhmad Kharis Mukhyiddin, saat memberikan reward kepada prajuritnya yang berprestasi | dok/photo: Dispen Kormar /Bicara Indonesia

Danyonif 1 Marinir Berikan Reward kepada Prajurit yang Berprestasi

Selasa, 2 Nov 2021
Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Jawa Timur, di Kota Surabaya, Kamis (24/3/2022) | dok/photo: Ist/HD1

Tim PORA Jatim Siapkan Diri Antisipasi Pembukaan Pintu Gerbang Negara Via Bandara Juanda

Kamis, 24 Mar 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?