Bicaraindonesia.id – Pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh nasional. Mereka dinilai telah memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa Indonesia. Baik di masa sebelum, maupun sesudah kemerdekaan.
Keenam tokoh tersebut adalah Ruhana Kuddus, Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi, Prof. Dr. M. Sardjito, Prof. KH. Abdul Kahar Mudzakkir, DR (HC) MR. A.A Maramis, dan KH. Masjkur.
Pengukuhan nama mereka didasarkan atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, keenam tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara membenarkan, bahwa seusai kewenangan, Kementerian Sosial sudah menyampaikan 20 nama yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Selebihnya, hal ini merupakan kewenangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan atas persetujuan Presiden Joko Widodo, dalam menetapkan nama-nama Pahlawan Nasional,” kata Mensos dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (08/11/19).
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, proses pengusulan nama calon pahlawan dapat disampaikan masyarakat kepada bupati/wali Kota.
Usulan tersebut kemudian diajukan kepada gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat. Nantinya, usulan calon pahlawan akan diperiksa oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) melalui penelitian dan pengkajian.
Setelah lolos pertimbangan TP2GD, Gubernur dapat merekomendasikan calon pahlawan tersebut kepada Menteri Sosial melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial guna verifikasi kelengkapan administrasinya.
Calon pahlawan akan kembali diperiksa oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Apabila memenuhi kriteria, maka Menteri Sosial akan mengajukan calon pahlawan tersebut kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Tujuannya, agar mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.