Bicaraindonesia.id – Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dam Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang berisi persetujuan penggunan lahan milik Perhutani seluas 90,98 ha sesuai SK Nomor 1256/MENLHK/ SETJEN/ PLA:/12/2021.
Dengan demikian, maka hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi para pengungsi Awan Panas dan Guguran (APG) Gunung Semeru bisa segera dibangun di area perhutani seluas 90,98 hektar.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai mendampingi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam video conference untuk mengupdate penanganan dan situasi pasca APG Gunung Semeru Lumajang di VIP Room Bandara Internasional Juanda, Kamis (16/12/2021).
“Allhamdulillah, bahwa surat keputusan (SK) dari menteri KLHK sudah diterbitkan kemarin malam (15/12/2021). Dalam SK tersebut, telah disiapkan lahan 90,98 hektar di dua titik di Candipuro dan Pronojiwo,” kata Gubernur Khofifah.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menyatakan, bahwa untuk di Candipuro dan Pronojiwo, land clearing bisa segera dilakukan pasca turunnya SK dari Menteri KLHK. Nah, setelah land clearing selesai, maka bisa segera ditindaklanjuti dengan membangun huntara dulu baru huntap.
“Karena alat-alat berat sudah ada di sana, milik PUPR, Kodam, Polda, bahkan Pemprov, agar bisa segera dibangun huntara yang nantinya menjadi satu kesatuan dengan huntap,” katanya.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini berharap, agar kepastian adanya hunian ini dapat memberikan ketenangan bagi para pengungsi. Dan tentunya diharapkan pula memberikan kembali semangat untuk dapat segera pulih sosial ekonominya.
“Semoga ini bisa memberikan ketenangan bagi pengungsi karena mereka punya kejelasan soal dimana hunian tetap akan dibangun untuk mereka. Untuk saudara-saudara yang tengah mengungsi agar tetap tenang dan jangan panik. Huntara Insya Allah segera dibangun setelah itu huntapnya,” imbuhnya.
Sementara itu, melansir keterangan resmi Pemprov Jatim, hingga Kamis (16/12/2021), tercatat 48 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15.20 WIB. Selain itu, tercatat pula 18 orang mengalami Luka Berat dan 17 orang lainnya Luka Ringan.
Erupsi sore itu mengeluarkan awan panas di wilayah Lumajang dan sekitarnya dan mengakibatkan kerusakan baik parah maupun ringan di 21 Kecamatan Kabupaten Lumajang. Tercatat pula, setidaknya ada 10.565 orang warga mengungsi akibat muntahan lahar dingin dari kawah gunung tertinggi di Pulau Jawa itu.
Ribuan pengungsi tersebar di 151 titik pengungsian yang tersebar baik di Kabupaten Lumajang maupun Kabupaten Malang. 19 titik di antaranya terpusat, sedangkan 132 lainnya tersebar secara mandiri oleh masyarakat.
Dua Lokasi Relokasi
Terkait kesiapan lahan relokasi, pemerintah pusat bersama lembaga terkait, telah menyiapkan lahan dengan total luasan 90,98 hektar dan terbagi di dua wilayah. Yaitu, di Desa Sumberwujur, Kecamatan Candipuro dan Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo.
Penentuan dua lokasi tersebut, sepenuhnya berdasarkan Hasil Rapat antara Pemkab Lumajang dengan Badan Geologi ESDM pada Rabu (15/12/2021) lalu. Kondisi geografis kedua lokasi tersebut dinilai masuk zona aman, karena rendah terhadap potensi gempa.
Atas persetujuan tersebut, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep Huntara dan Huntap yang nyaman dan memberikan ruang untuk melakukan aktivitas ekonomi.
“Insya Allah lokasi huntara yang akan dibangun nantinya juga akan jadi lokasi hunian tetap (huntap) yang sedang kami siapkan juga,” kata Bupati Thoriqul.
Tak hanya itu, dia juga memastikan dalam upaya relokasi tersebut, tetap memberikan ruang aktivitas ekonomi warga. Salah satunya dengan menyiapkan lahan komersil.
“Itu bisa dimanfaatkan menjadi kandang terpadu. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan menjadi kandang sapi perah, seperti di kawasan Senduro,” katanya.
Hingga saat ini, Thoriqul juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga perlu mendengar lebih jauh kemauan warga terdampak. Karena, menurutnya apa yang dipersiapkan, harus sesuai dengan harapan masyarakat.
“Jadi kalau ada yang minta dijadikan tetap satu RT/RW dengan tempat tinggal yang lama kami akan usahakan bisa,” pungkasnya. (SP/HD1/A1)