“Tidak hanya perkara dan konsultasi (hukum) yang bisa menggunakan (dana) itu. Baik itu hukum perdata, pidana dan tata negara, itu ada (dananya)”
Bicaraindonesia.id – Masyarakat miskin di Jawa Timur bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 9 Tahun 2012 terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Pernyataan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hartoyo saat menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda Provinsi Jatim No 9 Tahun 2012 yang berlangsung di Kota Surabaya, Jatim, Minggu (12/12/2021).
Hartoyo mengatakan, bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Jatim. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tersebut.
“Tidak hanya perkara dan konsultasi (hukum) yang bisa menggunakan (dana) itu. Baik itu hukum perdata, pidana dan tata negara, itu ada (dananya),” kata Hartoyo kepada awak media di sela kegiatan sosialisasi, Minggu (12/12/2021).
Namun begitu, Hartoyo menyatakan, bahwa sejak Perda maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim mengenai Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin diterbitkan, ia belum mengetahui sejauh mana anggaran yang telah terserap untuk hal tersebut.
“Sejak perda bantuan hukum untuk masalah miskin dan pergubnya sudah ada, sampai sejauh mana (terserap) saya juga belum tahu,” ungkap dia.