“Tidak hanya perkara dan konsultasi (hukum) yang bisa menggunakan (dana) itu. Baik itu hukum perdata, pidana dan tata negara, itu ada (dananya)”
Bicaraindonesia.id – Masyarakat miskin di Jawa Timur bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 9 Tahun 2012 terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Pernyataan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hartoyo saat menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda Provinsi Jatim No 9 Tahun 2012 yang berlangsung di Kota Surabaya, Jatim, Minggu (12/12/2021).
Hartoyo mengatakan, bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Jatim. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tersebut.
“Tidak hanya perkara dan konsultasi (hukum) yang bisa menggunakan (dana) itu. Baik itu hukum perdata, pidana dan tata negara, itu ada (dananya),” kata Hartoyo kepada awak media di sela kegiatan sosialisasi, Minggu (12/12/2021).
Namun begitu, Hartoyo menyatakan, bahwa sejak Perda maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim mengenai Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin diterbitkan, ia belum mengetahui sejauh mana anggaran yang telah terserap untuk hal tersebut.
“Sejak perda bantuan hukum untuk masalah miskin dan pergubnya sudah ada, sampai sejauh mana (terserap) saya juga belum tahu,” ungkap dia.
Menurut dia, mungkin saja ini dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda tersebut. Namun yang pasti, bahwa APBD Jatim telah menyediakan anggaran bagi masyarakat miskin manakala punya masalah hukum dan ingin membutuhkan pengacara secara gratis.
“Untuk itulah saya (melakukan sosialisasi). Supaya orang tahu, bahwa Provinsi Jawa Timur itu ada dana untuk orang-orang yang ingin mencari keadilan. Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa disebarluaskan ke masyarakat,” kata pria yang memiliki background seorang pengacara tersebut.
Makanya, politisi Partai Demokrat itu ingin kembali memasifkan sosialisasi Perda terkait Bantuan Hukum agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas. Terlebih lagi, anggaran untuk dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim per tahun mencapai sekitar Rp 500 juta.
“Sosialisasi bisa melalui pemprov bisa melalui anggota DPRD. Sampai sejauh ini dana itu setiap tahunnya kan dianggarkan. Per tahun (dianggarkan) Rp 500 juta,” terangnya.
Jika ingin memanfaatkan anggaran untuk bantuan hukum tersebut, Hartoyo menjelaskan, bahwa masyarakat miskin dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ditujukan kepada Gubernur Jatim.
“Itu melalui SKTM, ada di Pergubnya dan ditujukan ke gubernur. Manakala ada masyarakat ingin bantuan (hukum),” pungkasnya. (B1)