Bicaraindonesia.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.
“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly seperti dilansir dalam laman resminya, Selasa (2/3/2021).
Yasonna menyebut, dahulu birokrasi di kampungnya, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Namun sekarang prinsipnya sudah berbeda. Apabila bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit.
“Kalau kita mau dengan sistem digitalisasi sekarang ini, everything is possible,” ujar Yasonna.
Selain itu, menurut Yasonna level of ease doing business Indonesia sendiri pada tahun 2019 berada di posisi 73. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sekarang ini diharapkan dapat naik ke posisi 40.
“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level of ease doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujar Yasonna.
Yasonna menyatakan bahwa UUCK juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi mikro kecil menengah.
“Maka dalam UUCK dimungkinkan perseroan terbatas untuk perorangan. Seorang bisa membuat perseroan terbatas dengan badan hukum PT tanggung jawab terbatas, ini adalah terobosan,” kata Yasonna.
Kepemilikan tunggal ini, menurut Yasonna, memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro jika mempunyai legalitas entitas bisnis berbadan hukum.
“Kalau mereka bisa kita dorong, apalagi yang kecil mikro ini bisa kita dorong, bertumbuh, punya legalitas entitas bisnis yang legal, Kementerian Koperasi (dan UKM) mendidik mereka untuk manajemen usahanya. Kemudian perbankan memberikan akses kepada mereka. Bisa kita bayangkan dahsyatnya. Tetapi itu semua harus kita lakukan dengan memudahkan perizinan, dengan memudahkan pelayanan publik di kota-kota,” ujar Yasonna.
Yasonna berharap seluruh kabupaten/kota nantinya akan mempunyai MPP sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.
“Seperti kata bapak presiden, negara berlomba bukan yang terbesar atau yang terkecil, tetapi siapa yang tercepat, dengan menggunakan teknologi informasi ini semua dimungkinkan,” ujar Yasonna.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo juga mengatakan dengan diundangkannya UUCK, penjabaran reformasi birokrasi yang paling utama adalah bagaimana mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, baik kementerian, instansi, maupun pemerintah daerah.
“Yang kedua adalah mempercepat proses perizinan investasi, karena dengan kedua hal ini, pertumbuhan ekonomi di daerah juga harus dipacu untuk cepat meningkat,” kata Tjahjo Kumolo. (KemenPAN-RB)