Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto, Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), kawasan BTS (Bromo-Tengger-Semeru), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 November 2019. Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah di kawasan tersebut, dalam Perpres 80 Tahun 2019 juga tertuang pengembangan di kawasan Selingkar Ijen, kawasan Madura dan Kepulauan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyambut sangat baik penetapan Perpres No. 80 tahun 2019 tersebut. Bahkan, pihaknya akan segera menyiapkan detail plan dari rencana percepatan pembangunan ekonomi yang dibutuhkan.
“Kami sungguh sangat bersyukur dan menyambut baik terbitnya Perpres ini, dan ini wujud respon cepat dari pemerintah pusat. Harapannya lewat Perpres ini maka iklim investasi di Jatim juga akan ikut meningkat,” kata Gubernur Khofifah, Jumat (29/11/19).
Ia menjelaskan, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut, dalam Perpres disebutkan akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Serta, tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Di bawah pendampingan dan pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.