Bicaraindonesia.id – PT PJB berkomitmen untuk tumbuh bersama alam dengan cara menjaga dan melestarikan lingkungan di sekitarnya. Melalui PLTU Pacitan, PJB telah mendukung konservasi penyu dan melepaskan lebih dari 3000 tukik sejak tahun 2016 dan akan terus bertambah untuk melestarikan hewan yang dilindungi tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Taman, Kabupaten Pacitan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Desa Hadiwarno. Kegiatan ini adalah wujud kepedulian PJB dalam menjaga kelestarian satwa khususnya yang dilindungi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Selain pelepasan tukik, juga dilakukan aksi rutin bersih-bersih pantai yang diikuti oleh karyawan PJB dan stakeholder. Dengan berbekal kantong plastik ukuran besar, keluarga besar PLTU Pacitan memunguti sampah plastik yang berserakan di sepanjang Pantai Taman.
“Melalui upaya konservasi dalam program pelestarian tukik, bukan hanya dilakukan untuk meminimalkan dampak dari kegiatan operasi, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam implementasi pelestarian lingkungan di sekitar unit pembangkit terutama di wilayah UBJOM Pacitan” kata Dwi Juli Harsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).
Kegiatan pelepasan tukik ini dilakukan oleh PLTU Pacitan secara berkala dan bekerja sama menggandeng berbagai instansi seperti Dinas Pariwisata, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui sinergi bersama stakeholdernya, terhitung sejak 2016 PJB telah melakukan berbagai kegiatan konservasi untuk mendukung pelestarian penyu. Mulai dari penanaman 500 bibit pohon Ketapang yang menjadi habitat bertelurnya penyu, pembangunan jalan paving seluas 425 meter persegi yang digunakan sebagai area konservasi penyu, hingga pemasangan 10 set bak sampah telah diberikan sebagai bentuk kepedulian PLTU Pacitan.
Komitmen bertumbuh bersama alam pun ditunjukan PJB melalui kegiatan CSR yang meliputi pelatihan dan edukasi untuk para pengelola konservasi. Melalui forum-forum ini, PJB mengajak masyarakat untuk menambah pengetahuan dalam konservasi penyu dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa laut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.
Melalui kegiatan pelepasan tukik ini mencerminkan bahwa PJB turut serta mendukung pelestarian satwa laut, terutama satwa yang dilindungi agar tidak terjadi kepunahan. (Pr/A1)