Bicaraindonesia.id – Propaganda radikal terorisme di era modern dengan mudah menyebar di ruang publik. Praktik radikalisasi yang marak menyerang generasi muda ini, kemudian memunculkan trend lone-wolf dalam aksi terorisme. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah penyerangan Mabes Polri oleh remaja perempuan pada Maret 2021 lalu.
Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap radikalisasi di ruang publik, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merajut kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui Nota Kesepahaman (MoU).
Penandatangan ini dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budharto bersama Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Soleman Yusuf, Rabu (8/9/2021).
Payung kerja sama ini menggiatkan sinergi yang lebih intens dalam melakukan pertukaran data dan informasi, publikasi dan diseminasi informasi, peliputan, serta penyiaran narasi informatif terkait bahaya paham radikal terorisme.
“Melalui momen ini bersama RRI kita lindungi, kita selamatkan masyarakat kita dari misinformasi yang menjerumuskan bangsa Indonesia terlibat dalam terorisme, dan menjadi korban terorisme,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar sebagaimana dilansir dalam keterangan resmi tertulisnya, Rabu (8/9/2021).
Sebagai lembaga penyiaran publik yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, RRI diharapkan menjadi mitra strategis BNPT dalam pencegahan terorisme.
“Di sinilah BNPT dan RRI jadi mitra yang sangat strategis, menjauhkan Indonesia dari perbuatan terorisme yang mengedepankn kekerasan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPP RRI, Hari Sudaryanto menyebut, kerja sama dengan BNPT merupakan agenda penting bagi RRI. Propaganda narasi penanggulangan terorisme yang disiarkan oleh RRI, diharapkan mampu meredam berita hoaks dan radikalisme yang tidak sejalan dengan Pancasila.
“Ke depan radikalisme bisa semakin berkurang dan RRI bisa ikut berperan dalam menyebarkan program BNPT,” kata Hari.
Adapun beberapa hal yang menjadi ruang lingkup kerja sama antar kedua instansi tersebut, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, publikasi dan diseminasi informasi serta peliputan dan penyiaran. (B1)