Bicaraindonesia.id – Dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 Polda Jatim secara tegas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan Covid-19 yang dipimpin Kapolda Jatim di gedung Tribrata Polda Jatim, Senin (30/08/21).
“Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes,” terang Kabid Humas Polda Jatim dalam keterangan resminya.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M. Yakni,, Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan. Karena dengan disiplin menerapkan Prokes, maka penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.
“Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.
Mantan Kabag Produk Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional,” tutur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
Sebagai diketahui, dari data yang dihimpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh wilayah Jatim tertanggal 23 – 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi, sebanyak 2.392 orang. Selain itu ada pula sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang. (A1)