Bicaraindonesia.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berkomitmen untuk terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal.
“Kami sedang melirik koperasi bisa menjadi mitra usaha mikro dalam mendapatkan pembiayaan,” kata Menkop UKM, Teten Masduki dalam keterangan resminya, Senin (30/08/2021).
Teten menjelaskan, bahwa koperasi bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro mengingat jumlah koperasi di Indonesia cukup besar. Berdasarkan data survei Bank BRI dan PNM baru-baru ini, terdapat 30 juta usaha mikro yang belum terhubung ke lembaga keuangan formal.
Meskipun pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan plafon hingga Rp100 juta, kenyataan di lapangan bank penyalur kredit seringkali tetap meminta agunan.
“Karena itu rentenir hadir. Cara kerja mereka yang progresif dengan bunga yang mencekik meskipun cepat, namun tetap saja ini merugikan. Di sini kami melihat koperasi sebagai alternatif pembiayaan murah dan mudah,” ujarnya.