Bicaraindonesia.id – Suka cita Natal turut dirasakan Narapidana Kristiani di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen, Kamis (25/12/19). Bahkan, 166 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami seperti dalam siaran pers.
Ia mengungkapkan, adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
“Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia Nya,” ujar Utami.
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.
Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000 (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)