Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 berinisial GSW dan ajudannya, YOG, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Penetapan tersangka disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menilai telah memiliki kecukupan alat bukti.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara GSW Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara YOG, ADC atau ajudan bupati,” ujar Asep Guntur dalam keterangan persnya seperti dikutip Bicaraindonesia.id pada Minggu (12/4/2026).
KPK juga menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Asep menguraikan konstruksi perkara yang bermula pada periode 2025-2026. Saat itu, GSW melantik sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Konstruksi perkara dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2025-2026, GWS melantik sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung,” katanya.
Usai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang menandatangani.
“Surat pernyataan isinya itu yang menyatakan akan mundur dari jabatan, dan juga mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan atas pengelolaan anggaran,” papar Asep.
Asep menyebutkan bahwa dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal. Jika dinilai tidak sejalan, surat tersebut dapat diberi tanggal dan digunakan seolah-olah pejabat bersangkutan mengundurkan diri.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur dari ASN. Nah, kan tinggal ngasih tanggal saja seperti itu,” sebutnya.
Selain itu, Asep menyebut bahwa GSW juga diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG. Permintaan itu disebut mencapai sekitar Rp5 miliar sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.
“Kepala OPD ini baru diangkat di sekitar Desember ya tahun (2025) lalu. Jadi permintaannya sampai dengan bulan awal April 2026 itu sudah sekitar Rp5 miliar,” kata Asep.
Permintaan tersebut, dikatakan Asep, dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi. “Jadi sesuai dengan kebutuhan. Ada yang Rp15 juta hingga Rp2 miliar ke masing-masing OPD tersebut,” tambahnya.

Dalam praktiknya, Asep mengungkap, permintaan juga dilakukan melalui skema penambahan atau penggeseran anggaran, dengan permintaan jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran tambahan. Skema tersebut membuat OPD seolah memiliki kewajiban atau “utang” bahkan sebelum anggaran direalisasikan.
“Misalkan kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut. Jadi, sehingga OPD tersebut menjadi punya utang,” ucap dia.
Dalam proses pengumpulan uang, Asep menyampaikan bahwa YOG berperan sebagai pihak yang menagih kepada para OPD sesuai instruksi GSW. Penagihan dilakukan secara berulang dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang,” ungkap Asep.
Nah, dari total permintaan GSW kepada para OPD sekurang-kurangnya Rp5 miliar, Asep mengemukakan bahwa realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp2,7 miliar.
“Jadi kenapa ada perbedaan antara Rp5 miliar permintaan dengan Rp2,7 miliar yang sudah terealisasi tadi. Nah, permintaan itu kalau misalkan setiap ada tambah anggaran dan lain-lain, sudah jelas mintanya 50%, dianggap utang, berarti itu permintaan,” kata dia.
KPK menduga uang yang diterima GSW digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Antara lain pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
OTT dan Barang Bukti
Perkara ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (10/4/2026), tim memperoleh informasi terkait penyerahan uang tunai kepada pihak bupati melalui perantara YOG.
Tim kemudian bergerak dan mengamankan uang serta sejumlah pihak yang terlibat. Sebanyak 18 orang diamankan di wilayah Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung.
“Jadi pada saat itu ada informasi penyerahan, kemudian tim bergerak dan uang yang diberikan berhasil kami amankan termasuk juga para pihak yang terlibat di dalamnya,” ungkap Asep.
Tim KPK kemudian mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap Bupati Tulungagung di Polres Sidoarjo. Sementara tujuh pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim KPK kemudian membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta pada hari Sabtu 11 April 2026 untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” beber Asep.
Dalam kegiatan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Yt/A1)

Tinggalkan Balasan