Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 712,01 kilogram (kg) barang bukti narkoba. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 1.833 kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Maret 2026.

Hal itu dipaparkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

“Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus,” ujar David dalam keterangannya dikutip pada Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  DLH DKI Jakarta Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

David menjelaskan, dari total 712,01 kg barang bukti narkoba yang diamankan, terdiri atas 115,84 kg sabu, 275,92 kg ganja, 26.593 butir ekstasi, serta 873.950 butir obat-obatan berbahaya.

Selain itu, turut disita 11.000 pcs catridge vape berisi etomidate, 19,69 kilogram serbuk ekstasi, 7,63 kilogram tembakau sintetis, 4,5 kilogram bubuk bibit sintetis, 5.070 butir happy five, 16,2 kilogram ketamin, 96 bungkus heavy water, serta 1,02 kg kokain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 2.485 orang dengan komposisi 2.283 laki-laki, 202 perempuan, 14 warga negara asing (WNA), serta tujuh anak di bawah umur.

Baca Juga:  Pemprov DKI Ungkap Alasan Penonaktifan Lurah Kalisari

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna.

“Peran masing-masing antara lain adalah sembilan sebagai produsen, kemudian 972 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri,” pungkas Ahmad. (*/Hum/A1)