Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus. Nantinya, Panja tersebut akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
Penegasan itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” ujar Habiburokhman seperti dikutip melalui laman resmi dpr.go.id pada Kamis (19/3/2026).
Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan Komisi III DPR RI mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tegas Habiburokhman.
Pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi terduga pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” tutur Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya. Bahkan, aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi sorotan.
Di samping itu, Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemenkeu memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal. (*/Par/A1)

Tinggalkan Balasan