Bicaraindonesia.id, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Operasi Patuh Karantina secara serentak untuk mengantisipasi peningkatan lalu lintas komoditas pada arus mudik dan balik Lebaran.
Operasi yang berlangsung selama periode 13-27 Maret 2026 tersebut bertujuan memastikan keamanan dan mutu pangan, serta melindungi masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas pangan yang tidak memenuhi syarat karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini,” kata Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Sahat menjelaskan, Operasi Patuh Karantina menyasar komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya yang berpotensi membawa hama penyakit, seperti daging, telur, beras, sayuran, dan buah-buahan.
“Kami akan fokus pelaksanaannya di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat pos lintas batas negara,” tambahnya.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Hudiansyah Is Nursal, selaku Pengawas Tim Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Barantin, menyatakan tim melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas yang tidak memenuhi syarat karantina, seperti tidak melaporkan kepada petugas karantina dan tidak melalui tempat yang telah ditetapkan.
“Kami menerjunkan sebanyak 3.930 personel yang tersebar di 161 titik pemeriksaan tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan oleh Tim Gakkum masing-masing unit pelaksana teknis,” katanya.
Selama tiga pekan Ramadan, Ian-sapaan akrabnya-mengatakan Barantin telah menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan komoditas dan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus pelanggaran karantina.
Misalnya, Barantin bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Yogyakarta, telur penyu di Kalimantan Barat, serta menolak peredaran ayam yang tidak layak konsumsi di Papua.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan. Selain itu, kami juga bersinergi dengan instansi lain dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan liar serta satwa dan tumbuhan langka,” imbuh Ian.
Dalam Operasi Patuh Karantina tersebut, Barantin bersinergi dengan TNI, Polri, serta Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya. Pelanggaran terhadap peraturan karantina dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan karantina. (*/Hum/A1)


Tinggalkan Balasan