Oleh: Aan Haryono
Komisioner KPID Jatim
Di sebuah gang kecil di Surabaya Timur, seorang anak kelas lima SD duduk di teras rumahnya. Ia memegang gawai yang hampir sebesar wajahnya. Dari layar itu ia menjelajah dunia. Menonton video, bercakap dengan teman, kadang juga dengan orang yang bahkan tak ia kenal. Dunia digital bagi anak-anak hari ini bukan lagi sekadar alat, ia telah menjadi ruang hidup kedua.
Di sinilah arti penting lahirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Regulasi ini berangkat dari kesadaran sederhana namun mendasar. Ruang digital tidak lagi bisa dibiarkan tumbuh liar tanpa pagar yang melindungi anak-anak.
Peraturan ini mengatur batas usia penggunaan layanan digital, mekanisme verifikasi, hingga penilaian risiko produk digital bagi anak. Anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, dan penggunaan layanan digital harus disesuaikan dengan tahap perkembangan mereka.
Yang menarik, regulasi ini tidak hanya bicara larangan, tetapi juga desain perlindungan. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan produk, layanan, dan fitur mereka sesuai dengan rentang usia anak, dari usia 3 tahun hingga 17 tahun.
Namun pertanyaan yang lebih penting justru muncul di tingkat masyarakat, bagaimana implementasi aturan ini dalam kehidupan nyata, terutama di Jawa Timur?
Jawa Timur dan Realitas Anak Digital
Jawa Timur adalah provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 40 juta jiwa. Di dalamnya terdapat kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Kediri, tetapi juga ribuan desa dengan ritme kehidupan yang berbeda.
Di kota, anak-anak tumbuh bersama internet berkecepatan tinggi. Di desa, gawai sering menjadi hiburan utama karena keterbatasan ruang bermain atau fasilitas pendidikan. Namun di kedua tempat itu satu hal sama yakni gawai telah menjadi teman yang tak terpisahkan.
Karena itu, implementasi Permen 9/2026 di Jawa Timur tidak bisa berhenti pada tataran regulasi nasional. Ia harus menyentuh ruang keluarga, sekolah, dan komunitas lokal.
Peraturan ini, misalnya, menetapkan bahwa anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada layanan digital yang dirancang khusus untuk anak dan dengan persetujuan orang tua. Anak usia 13 hingga 15 tahun juga hanya dapat menggunakan layanan dengan risiko rendah dan tetap membutuhkan persetujuan orang tua.
Sementara itu, layanan jejaring sosial secara prinsip dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi, sehingga akun anak di bawah 16 tahun harus dinonaktifkan.
Di atas kertas aturan ini tampak jelas. Namun dalam praktik, banyak anak di Jawa Timur yang telah memiliki akun media sosial sejak usia sekolah dasar. Mereka membuat akun dengan memalsukan usia atau menggunakan akun milik orang tua.
Regulasi ini dengan demikian bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan budaya digital masyarakat.
Peran Sekolah dan Komunitas
Jika melihat kondisi di Jawa Timur, sekolah sebenarnya bisa menjadi garda depan implementasi aturan ini. Banyak sekolah telah memiliki program literasi digital, namun sebagian besar masih fokus pada kemampuan teknis, bagaimana menggunakan internet, membuat presentasi, atau mencari informasi.
Padahal tantangan hari ini bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan kemampuan mengendalikan teknologi.
Permen ini menekankan adanya risiko yang dapat dialami anak di ruang digital, mulai dari kontak dengan orang tak dikenal, paparan konten kekerasan atau pornografi, eksploitasi sebagai konsumen, judi online, game online, hingga risiko kecanduan digital.
Semua risiko itu sebenarnya sudah lama dirasakan oleh para guru dan orang tua di Jawa Timur. Banyak guru bercerita tentang siswa yang sulit berkonsentrasi karena terlalu lama bermain gawai. Ada pula kasus perundungan digital yang terjadi lewat grup media sosial.
Di sinilah pentingnya menjadikan sekolah sebagai ruang edukasi digital yang lebih serius. Bukan hanya pelajaran teknologi informasi, tetapi pendidikan tentang etika digital, kesehatan mental, dan kesadaran diri dalam menggunakan teknologi.
Orang Tua sebagai Penjaga Pertama
Namun sejujurnya, regulasi apa pun tidak akan berhasil tanpa peran orang tua. Permen 9/2026 menempatkan orang tua sebagai bagian penting dalam mekanisme pengawasan, misalnya melalui sistem parental control atau persetujuan orang tua terhadap akun anak.
Di Jawa Timur, realitas keluarga sangat beragam. Di kota, banyak orang tua yang bekerja sepanjang hari sehingga pengawasan digital sering kali longgar. Di desa, orang tua kadang tidak memahami teknologi yang digunakan anak-anaknya.
Akibatnya, gawai sering menjadi “pengasuh kedua” bagi anak. Ia menenangkan, menghibur, sekaligus diam-diam membentuk cara berpikir dan perilaku.
Karena itu implementasi aturan ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas: edukasi orang tua. Program literasi digital bagi orang tua di tingkat RT, sekolah, atau komunitas bisa menjadi langkah penting.
Tantangan bagi Platform Digital
Permen ini juga memberikan tanggung jawab besar kepada penyelenggara sistem elektronik. Mereka diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap risiko layanan mereka bagi anak serta menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna.
Bagi platform digital global, aturan ini tentu bukan hal sederhana. Mereka harus menyesuaikan desain layanan agar lebih aman bagi anak.
Namun justru di sinilah peluangnya. Jika platform digital benar-benar serius membangun ruang digital yang ramah anak, maka kualitas ekosistem internet Indonesia akan meningkat.
Jawa Timur dengan jumlah pengguna internet yang besar bisa menjadi laboratorium sosial bagi implementasi kebijakan ini.
Dari Regulasi ke Budaya Digital
Pada akhirnya, regulasi seperti Permen 9/2026 tidak boleh dipahami hanya sebagai aturan teknis pemerintah. Ia adalah upaya membangun budaya digital baru.
Budaya digital yang sehat tidak lahir dari larangan semata, tetapi dari kesadaran bersama. Kesadaran bahwa ruang digital adalah ruang publik yang juga harus aman bagi anak.
Di Jawa Timur, dengan tradisi gotong royong dan komunitas yang kuat, sebenarnya ada modal sosial besar untuk membangun budaya ini. RT, sekolah, organisasi masyarakat, hingga komunitas literasi bisa menjadi ruang dialog tentang bagaimana anak-anak menggunakan teknologi.
Mungkin suatu hari nanti kita akan melihat pemandangan yang berbeda, seorang anak masih memegang gawainya di teras rumah, tetapi ia tidak lagi sendirian di dalam dunia digital yang liar.
Ada orang tua yang mengawasi dengan bijak. Ada sekolah yang mendidik dengan sadar. Ada regulasi yang menjaga dengan tegas. Dan di balik semua itu, ada masyarakat yang perlahan belajar bahwa melindungi anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama.
Karena masa depan anak-anak Jawa Timur dan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh apa yang mereka pelajari di dunia nyata, tetapi juga oleh apa yang mereka temui di layar kecil di tangan mereka. Panjang umur kehidupan. (*)

Tinggalkan Balasan