Bicaraindonesia.idJakarta Pemerintah mengambil langkah baru dalam perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan aturan turunan dari PP TUNAS yang membatasi kepemilikan akun pada platform digital tertentu bagi anak di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini (Jumat, 6/3/2026), pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Melalui Peraturan Menteri turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal penerapan mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Meutya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melihat meningkatnya ancaman di ruang digital bagi anak-anak.

“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” katanya.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. Namun pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.

Menteri Komdigi juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan keluarga, tetapi juga pada platform yang mengelola layanan tersebut.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Menteri Meutya menegaskan prinsip utama kebijakan tersebut.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. (*/Pr/A1)