Bicaraindonesia.id, Surabaya Akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan hukum di Jawa Timur terus diperluas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum pada tahun 2026.

Sebagian besar anggaran tersebut, yakni sekitar Rp5,7 miliar atau 84 persen, dialokasikan untuk penanganan perkara litigasi di pengadilan. Sementara sisanya sekitar Rp1,1 miliar digunakan untuk kegiatan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum, mediasi, arbitrase, serta penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Program ini akan dijalankan oleh 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi pemerintah.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Penjualan Bubuk Petasan Ilegal di Surabaya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan bantuan hukum tersebut merupakan upaya negara memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dapat memperoleh layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau.

“Penandatanganan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum,” ujar Haris usai penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kamis (5/3/2026).

Selain penanganan perkara di pengadilan, program bantuan hukum juga akan memanfaatkan pos bantuan hukum (posbankum) yang tersebar di 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur. Pos tersebut diharapkan dapat menjadi pintu awal masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum.

Baca Juga:  130 Ribu Kursi Kereta Arus Mudik 2026 Masih Tersedia di Daop 8 Surabaya

Haris menegaskan, organisasi pemberi bantuan hukum tidak hanya diharapkan mengejar jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan serta integritas dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi,” tegasnya.

Ia juga mendorong perluasan jangkauan layanan hingga wilayah pelosok melalui kolaborasi antara PBH dan para paralegal agar masyarakat di daerah terpencil tetap dapat mengakses layanan hukum.

Selain itu, aspek akuntabilitas pelaporan penanganan perkara juga menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih kasus antara PBH dan pemerintah daerah. Evaluasi berkala dinilai penting untuk memastikan program bantuan hukum benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Buka Mudik Gratis 2026, Cek Jadwal dan Rutenya

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo mengapresiasi partisipasi seluruh PBH dalam pelaksanaan program tersebut. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan.

“Kami berharap dukungan seluruh PBH agar program ini berjalan dengan baik dan anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan serta dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya. (*/Dap/A1)