Bicaraindonesia.id, Surabaya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

Ungkap kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026).

“Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Abast.

Sementara korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Abast menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Misi Dagang DKI-Jatim Kembali Diteken, Perkuat Rantai Pasok Nasional

Menurutnya, kasus ini berawal dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam proses penagihan, para tersangka justru melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegas Kombes Abast.

Dalam perkara ini, Abast menyebut bahwa tersangka EI (32) berperan sebagai pelaku utama.

“Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” terangnya.

Adapun tersangka AS dan MB turut serta dalam aksi tersebut dengan memantau keberadaan korban serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan.

Dalam aksinya, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:  KONI dan POBSI Surabaya Sukseskan Turnamen Biliar Ramadan 2026

“Tersangka juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi dengan merekayasa atau menskenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” tambahnya.

Pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka. Karena merasa menjadi korban pemerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terutama yang melibatkan senjata tajam.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional,” tegas Kombes Pol Abast.

Baca Juga:  Lewat Polantas Menyapa, Samsat Surabaya Utara Jamin Layanan Transparan

Selian itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi.

“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktir Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan, pelaku utama EI merupakan residivis dalam kasus serupa. Setelah para tersangka diamankan, sejumlah warga melapor pernah menjadi korban aksi para tersangka.

“Kurang lebih ada empat laporan yang diadukan dengan tersangka yang kita amankan saat ini, dan ada tiga laporan di tahun 2025 sedang kami dalami,” kata Kombes Pol Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*/Ark/A1)