Bicaraindonesia.id, Kulon Progo – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Yogyakarta bersama keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec) menggagalkan upaya penyelundupan 54 ribu benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (1/3/2026).
Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menegaskan bahwa kasus tersebut berdampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam hayati Indonesia karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Penyelundupan BBL berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. BBL merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Namun, pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi lobster di alam,” ujar Obing dalam konferensi pers di Bandara YIA, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (2/3/2026).
Obing juga mengapresiasi sinergi cepat antara petugas Avsec dan Karantina dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai wujud nyata komitmen menjaga kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal ke luar negeri.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Dari hasil pemindaian, ditemukan dua koper mencurigakan milik dua calon penumpang dengan tujuan Singapura.
Petugas Karantina Yogyakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap koper tersebut. Hasilnya, ditemukan BBL yang dikemas dalam 39 plastik.
Setelah dilakukan pencacahan, jumlahnya mencapai lebih dari 50 ribu ekor tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
“Setiap benih lobster yang keluar secara ilegal berarti potensi kerugian ekonomi dan ancaman terhadap regenerasi lobster di perairan Indonesia. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwenang,” ujar Obing.
Kedua penumpang yang membawa koper berisi BBL selanjutnya diserahkan kepada Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pihak yang melanggar aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019.
“Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Yogyakarta dan Polres Kulon Progo, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster tersebut selanjutnya akan dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul,” pungkas Obing. (*/Hms/A1)

Tinggalkan Balasan