Bicaraindonesia.id, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi digital penegakan hukum lalu lintas dengan mengimplementasikan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Agus Suryo Nugroho yang menekankan pentingnya percepatan digitalisasi penindakan sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.

Pelaksanaan implementasi ETLE Mobile Handheld berada di bawah pengawasan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Faizal, yang secara konsisten mengawal penerapan ETLE secara nasional agar berjalan terstandar, terintegrasi, dan akuntabel di seluruh jajaran kepolisian.

Baca Juga:  Polri Terbitkan Direktif Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

Hal itu disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Dwi Sumrahadi Rakhmanto, usai penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Dirlantas Polda Kalimantan Selatan M. Fahri Anggia Natua Siregar pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Kombes Pol Dwi Sumrahadi, penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld menjadi bagian dari penguatan operasional sekaligus tindak lanjut kebijakan penegakan hukum berbasis elektronik di daerah.

“Implementasi ETLE Mobile Handheld ini dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi,” ujar Kombes Dwi Sumrahadi dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Apresiasi Langkah Tegas Polri PTDH Bripda MS

Ia menjelaskan, melalui sistem digital tersebut, petugas dapat merekam pelanggaran secara real-time sehingga proses penindakan menjadi lebih efektif, profesional, serta meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan.

Data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld selanjutnya akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan melalui proses verifikasi oleh petugas validator sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.

“Mekanisme ini memastikan penegakan hukum berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M. Fahri Anggia Natua Siregar menyatakan bahwa penguatan teknologi ini diharapkan mampu menjawab dinamika mobilitas masyarakat yang terus berkembang sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Kalsel.

Baca Juga:  Kembali ke Komisi III DPR RI, Warga Harap Ahmad Sahroni Perkuat Fungsi Parlemen

“Perangkat ini nantinya akan dioptimalkan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, serta titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, termasuk wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya,” tandasnya. (*/Hms/A1)