Bicaraindonesia.id, Surabaya – Cakupan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jawa Timur telah mencapai 8.415.882 jiwa.
Seiring dengan besarnya skala program tersebut, sebanyak 1.214 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Ruang Hayam Wuruk Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong percepatan serta maksimalisasi pemenuhan sertifikasi SPPG sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program MBG.
Langkah ini dinilai krusial mengingat cakupan penerima manfaat yang sangat besar harus diiringi jaminan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar nasional.
Menurutnya, seluruh SPPG didorong memenuhi kriteria sertifikasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sertifikasi SPPG ini akan terus bisa kita maksimalkan sesuai dengan kriteria yang sudah distandarisasi oleh tim dari BGN,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memfasilitasi penerbitan SLHS bagi SPPG. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur per 18 Februari 2026 pukul 15.00 WIB, sebanyak 1.214 SPPG telah mengantongi SLHS.
Selain itu, 795 SPPG telah memiliki sertifikasi chef, 137 bersertifikat halal, 99 tersertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), 83 menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (FSMS) ISO 22000, dan 38 telah menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ISO 45001.
“Harapan kita capaian SPPG terhadap sertifikasi-sertifikasi yang dipersyaratkan BGN bisa kita maksimalkan,” tegasnya
Secara keseluruhan, hingga Februari 2026 terdapat 3.339 SPPG di Jawa Timur, dengan rincian 3.125 unit telah operasional dan 214 unit dalam tahap persiapan. Program ini didukung oleh 145.946 petugas yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Khofifah menegaskan, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh luasnya cakupan penerima manfaat, tetapi juga oleh kualitas pengawasan standar keamanan pangan.
Dari total 2.056 SPPG yang terdata dalam sistem pengawasan kesehatan lingkungan, sekitar 69,40 persen atau 1.427 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dari jumlah tersebut, 91,31 persen dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan.
Selain itu, 1.231 SPPG atau 59,87 persen telah dilakukan pemeriksaan sampel media lingkungan, dengan 91,38 persen di antaranya memenuhi standar.
Sementara itu, 50.650 penjamah makanan sekitar 76,3 persen telah mengikuti pelatihan keamanan pangan sebagai langkah preventif meminimalkan risiko kontaminasi.
“Hal-hal seperti ini sudah kami upayakan sebagai langkah preventif kami mengawal program MBG ini,” pungkas Khofifah. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan