Bicaraindonesia.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam pemulihan aset negara atau asset recovery sepanjang tahun 2025.

Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp739,6 miliar.

Capaian ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menyebutkan, pencapaian tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Peningkatan pemulihan aset negara didorong oleh strategi optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga.

“Di luar penanganan perkara, KPK mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemda. Sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah mencapai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Nilai penyelamatan aset daerah tersebut terdiri dari piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun. Aset tersebut mencakup legalisasi aset daerah serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Selain capaian finansial, KPK juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi Komisi III DPR RI adalah langkah KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka.

“KPK akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.

Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK mencatat 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan modus korupsi yang masih didominasi suap dan gratifikasi.

Strategi optimalisasi barang rampasan melalui hibah dan PSP menjadi faktor utama meningkatnya kontribusi hasil sitaan korupsi terhadap kas negara. Namun demikian, KPK menilai tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks dan bergeser ke ranah digital.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti tantangan baru berupa aset lintas negara dan penggunaan mata uang kripto dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, efektivitas penindakan membutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi.

“Selain SDM yang kurang, berikanlah kami alat yang canggih supaya OTT tidak hanya satu sebulan,” harap Fitroh. (*/Pr/A1)