Bicaraindonesia.id, Surabaya – Upaya Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 2025 membawa dampak nyata bagi para korban.
Salah satunya dirasakan Ayu Kemala, warga Jambangan, Surabaya. Ia akhirnya bisa kembali menggunakan sepeda motornya setelah sempat hilang dicuri.
Motor milik Ayu berhasil ditemukan oleh jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya. Motor Honda Beat tersebut dikembalikan dalam kegiatan “Bazar Pengembalian Kendaraan Bermotor Hasil Curian” di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).
“Terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Tenggilis, yang berhasil menemukan motor saya. Pengembalian ini gratis, tanpa dipungut biaya. Bahkan motor saya dipasangi alarm gratis,” ujar Ayu ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Ayu menjadi satu dari ribuan warga yang datang untuk memastikan kepemilikan kendaraan mereka yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.050 unit sepeda motor hasil pengungkapan berbagai kasus curanmor disiapkan untuk dikembalikan kepada pemilik sah.
Polrestabes Surabaya mencatat, sepanjang 2025 berhasil mengungkap 540 kasus curanmor dengan 470 tersangka yang telah diproses hukum.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan penanganan curanmor menjadi prioritas utama jajarannya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Selama satu tahun ini, curanmor menjadi prioritas utama. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk fokus pengungkapan. Alhamdulillah, hingga saat ini 540 kasus berhasil kita tangani,” kata Luthfie.
Dari total kendaraan yang diamankan, 103 unit merupakan hasil penindakan balap liar. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan standar, seperti knalpot, lampu, dan spion, sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Dalam proses pengembalian, kepolisian menghadapi sejumlah kendala, terutama karena pelaku kerap mengganti nomor polisi kendaraan curian. Untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi, polisi melakukan penelusuran melalui nomor rangka dan nomor mesin.
“Dari nomor rangka akan muncul nomor polisi, lalu nama pemilik. Itu yang kami umumkan agar masyarakat bisa mengetahui jika kendaraannya ada di sini,” jelas Luthfie.
Selain itu, data pemblokiran BPKB juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kendaraan bermasalah. BPKB yang terblokir menjadi indikasi kuat kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor atau penggelapan.
Untuk melindungi kepentingan korban, Polrestabes Surabaya juga memberikan kemudahan berupa skema pinjam pakai bagi kendaraan yang masih dalam proses hukum. Kebijakan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
“Kendaraan dibutuhkan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Untuk pembuktian di pengadilan, bisa menggunakan dokumen,” ujar Luthfie.
Ia menambahkan, tidak sedikit kendaraan curian yang berasal dari luar daerah, seperti Pasuruan, dan kemudian beredar di Surabaya. Sementara itu, kendaraan yang tidak kunjung diambil pemiliknya akan dikirimkan surat pemberitahuan sesuai alamat terdaftar.
Adapun kendaraan yang tidak dapat diidentifikasi karena nomor rangka dan mesin rusak atau terhapus, akan dihibahkan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk kepentingan praktik siswa.
“Kendaraan yang tidak bisa diidentifikasi akan kami hibahkan ke SMK agar bisa dimanfaatkan untuk praktik siswa, daripada dimusnahkan,” pungkasnya. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan